jpnn.com - JAKARTA-Mahkamah Agung (MA) kini tidak lagi mengelola biaya perkaraUang perkara yang biasa didapat dari persidangan itu, kini wajib harus langsung disetor ke kas negara, telah memperkuat Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung 144/2007 tentang transparansi dan keterbukaan informasi di Pengadilan.
Keputusan pengelolaan biaya perkara ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya
BACA JUGA: KPK Harus Tetapkan Aulia Tersangka
PP ini ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 Juli 2008.Seperti yang dikatakan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) MA, Nurhadi,dlam pasal 1 diatur tentang biaya perkara yang berasal dari MA, Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Hak Kepaniteraan lainnya merupakan jenis dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Dalam pasal 3, lebih lanjut ia mengatakan diatur pula mengenai seluruh PNBP yang Berlaku pada MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya wajib disetor langsung secepatnya ke kas negara
BACA JUGA: 2009, BLT Dialokasikan Rp6 Triliun
“Jadi biaya perkara ini jangan terlalu lama ditahan, sehari setelah persidangan selesai paling lama dan langsung disetorkan ke kas negara,” tambahnyaBACA JUGA: 1500 Km Rel KAI Tak Berfungsi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib Agus Condro di Tangan Megawati
Redaktur : Tim Redaksi