Biaya Urus STNK Naik 300 Persen, kok Mendadak sih?

Jumat, 06 Januari 2017 – 05:15 WIB
Pelayanan pajak di Kantor Samsat Kota Pekalongan membeludak Kamis (5/1). Masyarakat panik terkait adanya informasi kenaikan tarif pengurusan STNK yang mulai diberlakukan Jumat (6/1). Foto: M AINUL ATHO/RADAR PEKALONGAN/JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com – Tarif baru pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mulai diberlakukan hari ini (6/1).

Sejumlah warga Kota Pekalongan, Jateng, mengeluh, lantaran kenaikan biaya yang mencapai 300 persen itu dirasa terlalu memberatkan.

BACA JUGA: Tarif PNPB Naik, Wajib Pajak Mengular di PMJ

Yani (45), salah seorang warga Kesesi, mengaku secara pribadi dirinya tidak mempermasalahkan jika tarif pengurusan surat-surat kendaraan dinaikkan.

Namun, menurutnya, kenaikan tersebut dirasa terlalu signifikan hingga mencapai 300 persen. Hal ini diakui cukup mengagetkan.

BACA JUGA: Duh, Harga-harga Mahal, Tarif Urus STNK Naik

"Sebagai masyarakat biasa, kami merasa kaget kok tiba-tiba biaya pengurusan STNK dan BPKB naik tinggi. Terlebih sosialisasi yang dilakukan dirasa masih kurang," tuturnya, kepada Radar Pekalongan (Jawa Pos Group).

Menurut Yani, kenaikan hingga 300 persen sangat memberatkan bagi masyarakat, karena terlalu mendadak dengan nominal cukup besar.

BACA JUGA: Target Setor dari Tarif STNK Rp 1,914 Triliun

"Jika sekaligus 300 persen, kami sangat keberatan karena mendadak. Apalagi semua kebijakan musti pengaruhnya langsung ke masyarakat," ujar Yani.

Hal senada juga diungkapkan warga Kedungwuni, Hilda (28). Ia mengaku keberatan atas kenaikan penerimaan negara bukan pajak. Pasalnya hal tersebut tidak dibarengi dengan peningkatan pendapatan masyarakat.

"Kalau pendapatan keluarga naik tidak masalah. Tapi ini kan tidak. Saya minta pemerintah buatlah kebijakan yang meringankan, bukan sebaiknya," katanya.

Sementara, Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP M Alan Haikel mengatakan, pihaknya telah melakukan sosilasasi tentang PP Nomor 60 Pengganti PP 50 Tahun 2010 tetang jenis tarif PNBP Polri.

"Memang ada beberapa kenaikan khusus di bidang pelayanan lalu lintas BPKB, STNK," ujarnya.

Dipaparkan, untuk tarif yang paling naik signifikan dalam hal penerbitan BPKB yakni dari awalnya Rp 80 ribu untuk roda dua jadi Rp 225 ribu. Selanjutnya roda empat dari Rp 100 ribu menjadi Rp 250 ribu. (yan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nomor Cantik Kendaraan Hingga Rp 20 Juta


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler