jpnn.com - JPNN.com - Pemerintah menaikkan secara dratis biaya pengurusan dokumen kendaraan.
Kenaikan biaya tersebut melalui pergantian peraturan pemerintah (PP) 50/2010 menjadi PP 60/2016 tentang penerimaan negara bukan pajak (BNPB).
BACA JUGA: Tarif Kendaraan Bermotor Naik,Begini Penjelasan Kapolri
Tidak hanya menaikkan tarif dokumen kendaraan, pemerintah juga mencegah pungutan liar dari permintaan nomor kendaraan cantik.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menuturkan, kenaikan tarif bukan karena inisiatif Polri, namun karena adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kenaikan material pembuatan dokumen kendaraan. ”harga material lima tahun yang lalu itu sudah berbeda sekarang,” tuturnya.
BACA JUGA: YLKI: Dalih Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor tak Tepat
Dengan kenaikan tarif tersebut, maka penghasilan negara itu akan digunakan untuk membayar harga kenaikan material tersebut.
”Hasil Badan Anggaran (Banggar) juga menyebut kalau tarif dokumen kendaraan di Indonesia yang paling murah di dunia. Maka, perlu ditingkatkan untuk menambah penghasilan negara,” ujarnya.
BACA JUGA: Politikus PG Tolak Pajak Kendaraan Bermotor Naik 100%
Sementara Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Mabes Polri Kombespol Martinus Sitompul menjelaskan, material yang mengalami kenaikan itu banyak, seperti kertas khusus dan tintanya. ”Semua mengalami kenaikan harga,” jelasnya.
Namun, PP 60/2016 tentang PNBP tidak hanya soal kenaikan tarif dokumen kendaraan. Tapi, ada juga soal pengaturan nomor cantik kendaraan.
Selama ini belum ada aturan terkait nomor plat dengan serial cantik atau atas pilihan sendiri. ”Dengan tanpa aturan itu akhirnya, bisa menjadi pungli,” tuturnya.
Untuk tarif plat nomor kendaraan cantik itu bervariasi, dari yang paling murah Rp 5 juta hingga yang paling mahal Rp 20 juta.
Yang pasti, dengan aturan tersebut penerimaan negara bakal lebih tinggi lagi dari izin kendaraan. ”Walau kami tidak punya target, tapi jelas ini akan sangat membantu negara,” ungkapnya.
Martinus menuturkan, Polri juga berupaya mengubah mekanisme pembayaran untuk pengamanan pengiriman uang bank BUMN dan BUMD.
Bila sebelumnya, biaya pengamanan itu langsung diberikan ke personel yang bertugas. Maka, saat ini akan diubah masuk ke rekening khusus tersendiri, baru dibagikan ke personel yang bertugas di lapangan. ”Jadi sistemnya lebih baik lagi, menghindari pungli lagi,” tegasnya. (idr/ken)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siap-siap ya, Pajak Kendaraan Naik 100 Persen
Redaktur : Tim Redaksi