jpnn.com, JAKARTA - Perjalanan panjang pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya memasuki babak baru.
Badan Musyawarah (Bamus) DPR sepakat membawa RUU PPRT ke sidang paripurna berikutnya untuk segera disahkan.
BACA JUGA: Lestari Moerdijat Tegaskan Tidak Ada Alasan Bagi DPR Menunda Pengesahan RUU PPRT
"Perjalanan panjang pembahasan RUU PPRT akhirnya maju selangkah dengan sepakatnya Bamus DPR RI membawa RUU PPRT ke sidang paripurna mendatang untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/3).
Menurut Lestari, kesepakatan Bamus DPR untuk melanjutkan pembahasan RUU PPRT ke tahapan berikutnya, tidak lepas dari kegigihan masyarakat, pers, partai politik dan lembaga swadaya masyarkat (LSM) yang selama ini memperjuangkan penegakan hak-hak pekerja rumah tangga.
BACA JUGA: Kemnaker Tegaskan Komitmen Pemerintah Dorong RUU PPRT Segera Disahkan
Rerie sapaan akrab Lestari berharap para pemangku kepentingan dalam proses pembahasan RUU PPRT segera mempersiapkan sejumlah langkah yang diperlukan agar tahapan pembahasan berikutnya bisa berjalan sesuai rencana.
Rerie yang juga Wakil Ketua MPR koordinator bidang Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah itu juga berharap dalam kelanjutan pembahasan RUU PPRT, pemerintah dan DPR mendengarkan aspirasi masyarakat agar undang-undang yang dihasilkan kelak bisa diterapkan dengan baik.
Legislator Partai NasDem dari Dapil Jawa Tengah II itu mendorong agar RUU PPRT segera disahkan menjadi UU sehingga para pekerja rumah tangga di tanah air bisa memiliki kepastian perlindungan saat bekerja mencari nafkah.
Dia menegaskan dengan disahkannya UU PPRT kelak menjadi dorongan untuk mewujudkan amanah pembukaan UUD 1945 agar setiap anak bangsa menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, akan semakin kuat. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi