jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menegaskan tidak ada alasan bagi DPR untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Sebab, pada sidang paripurna yang berlangsung Selasa (14/2), pimpinan dewan menyampaikan agenda pembahasan RUU PPRT telah selesai di Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
BACA JUGA: Kemnaker Tegaskan Komitmen Pemerintah Dorong RUU PPRT Segera Disahkan
"Untuk menghindari tafsir yang salah, kami harapkan pimpinan DPR segera memberikan jadwal pasti pembahasan RUU PPRT itu," kata Lestari Moerdijat dalam keterangannya, Kamis (16/2).
Menurut Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, sesuai tata tertib yang berlaku, tidak ada lagi alasan bagi DPR untuk menunda pengesahan RUU PPRT.
Legislator yang akrab disapa Rerie itu juga menyampaikan hingga saat ini pihaknya telah menerima aspirasi dari berbagai elemen masyarakat yang berharap para anggota DPR mendengar suara rakyat terkait percepatan pembahasan RUU PPRT.
"Menunda pembahasan RUU PPRT yang sudah dikaji selama 19 tahun harus berdasarkan alasan yang benar-benar kuat dan tidak sekadar sentimen politis semata," tegas anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah 2 itu.
BACA JUGA: Serikat Buruh NU Sampaikan 7 Tuntutan Terkait RUU PPRT
Rerie juga menegaskan pembahasan RUU PPRT perlu segera dilakukan di tengah peningkatan jumlah korban kekerasan dan perbudakan di lingkungan profesi pekerja rumah tangga, bahkan ada yang meninggal dunia.
Jaringan Advokasi Nasional untuk Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) mencatat dalam sehari terdapat 10 hingga 11 orang pekerja rumah tangga yang melaporkan diri sebagai korban kekerasan. (mrk/jpnn)
BACA JUGA: Dukung Sikap Jokowi, Ketua Fraksi Gerindra: RUU PPRT Harus Segera Dibahas
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi