Bicara di Sidang MK, Mahfud Singgung Pembatalan Pemilu di 6 Negara

Rabu, 27 Maret 2024 – 15:25 WIB
Mahkamah Konstitusi. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Cawapres nomor urut tiga pada pilpres 2024 Mahfud Md menyebut pembatalan pemilu bukan hal yang tidak mungkin terjadi.

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) atau Mahkamah Agung di negara asing pernah memutuskan hal tersebut.

BACA JUGA: TPN Ganjar-Mahfud Resmi Daftarkan Gugatan PHPU ke MK

Dia berbicara demikian dalam sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU untuk pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3). 

Mahfud awalnya menyebut MK adalah lembaga yang memberi warna progresif bagi perkembangan hukum di Indonesia.

BACA JUGA: Kubu Prabowo-Gibran Yakin Kandaskan Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud di MK

"Memberi warna progresif bagi perkembangan hukum konstitusi di Indonesia dan pernah dinilai sebagai lembaga penegak hukum yang sangat kredibel," kata eks Menhan RI itu dalam persidangan, Rabu.

MK, kata Mahfud, pernah pula menuai apresiasi sebagai institusi yang berani membuat keputusan monumental oleh forum ilmiah dan media.

BACA JUGA: Hasto Sebut PDIP Solid Memenangkan Ganjar-Mahfud, Hingga Menerima Intimidasi

"Apresiasi terhadap MK Indonesia dalam keberaniannya membuat landmark decision muncul dalam berbagai makalah forum ilmiah, jurnal akademik, dan berbagai media," kata eks Ketua MK itu.

Mahfud kemudian mengutip pernyataan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra yang meminta MK tidak hanya berkaca dari angka dalam memutuskan sengketa pilpres 2024.

"Menjadikan MK hanya sekadar Mahkamah Kalkulator, menurut Pak Yusril, adalah justru merupakan pandangan lama yang sudah diperbarui sekarang," kata dia.

Mahfud lantas berbicara soal putusan membatalkan pemilu bukan hal asing, karena MK dan MA di berbagai negara pernah memutuskan demikian.

"Beberapa negara membatalkan hasil pemilu yang dilaksanakan secara curang dan melanggar prosedur seperti Australia, Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi, dan Thailand serta beberapa negara," ujar pria kelahiran Jawa Timur itu.

Mahfud mengatakan tidak mudah bagi hakim MK memutuskan PHPU yang dimohonkan banyak pihak, dengan munculnya berbagai manuver pihak eksternal.

"Akhirnya kami tahu sungguh berat bagi MK dalam sengketa hasil pemilu ini. Pastilah, selalu ada yang datang ke Hakim Yang Mulia untuk mendorong agar permohonan ini ditolak," kata dia. (ast/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler