Kubu Prabowo-Gibran Yakin Kandaskan Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud di MK

Selasa, 26 Maret 2024 – 07:21 WIB
Yusril Izha Mahendra. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menilai permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bedasar.

“Kami berkeyakinan, insyallah kami akan mampu menjawab atau menangkis seluruh argumen dan alat bukti yang diajukan oleh para pemohon,” kata Yusril Ihza Mahendra, Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dalam konferensi pers di MK, Jakarta, Senin malam (25/3).

BACA JUGA: TPN Ganjar-Mahfud Resmi Daftarkan Gugatan PHPU ke MK

Yusril optimistis mereka akan mengandaskan permohonan perkara PHPU yang diajukan kubu 01 dan 03 karena tim ini juga beranggotakan 45 orang advokat kondang dan sangat bereputasi.

“Ada Otto Hasibuan, OC Kaligis, ini bos (Hotman Paris) Maulana Bungaran, Fahri Bachmid, dan lain-lain,” kata Yursil yang juga menjabat Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran.

BACA JUGA: MK Tindaklanjuti Permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD

Kemudian, ada juga Rivai Kusumanegara, M. Gamal Resmanto, Nicholay Aprilindo, Yakup Putra Hasibuan, dan sejumlah advokat profesional dan utusan parpol Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Senada dengan Yusril, Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengaku pihaknya optimistis mampu mengandaskan dalil-dalil dan permohonan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud.

BACA JUGA: Begini Teknis Penanganan Perkara Pilpres 2024 di MK

“Saya memperkuat saja apa yang disampaikan Pak Yusril tadi bahwa kita bisa menghancurkan semua serangan-serangan dari pihak 01 dan 03 dalam permohonannya,” kata dia.

Otto melanjutkan, pihaknya optimistis karena permohonan perkara PHPU kubu 01 dan 03 tersebut cacat formil dan prosedur karena tidak memenuhi syarat-syarat unsur tersebut.

Menurut Otto, kubu 01 dan 03 dalam proses pendaftaran hingga debat di KPU tidak mempersoalkan masalah ini.

“Artinya, legal standing Pak Prabowo sudah jelas diakui 01 dan 03. Kalau tidak punya legal standing dan jelas bagaimana dia ikut di dalam suatu debat,” katanya.

“Kami yakin permohonan itu tidak akan diterima karena cacat formil dan tidak berdasar hukum. Salah kamar, seharusnya mereka kalau mempersoalkan itu, soal proses dan pelanggaran, itu kamarnya adalah di Bawaslu, tidak di MK,” kata dia.

Anggot Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, menambahkan, kubu 01 dan 03 telah mengakui Prabowo-Gibran dalam kontestasi pilpres, mulai dari pendaftaran hingga debat capres-cawapres. Mereka tidak pernah protes soal keikutsertaan Prabowo-Gibran.

“Kok sekarang KPU disalahkan? Jadi disalahkan KPU-nya, kok Gibran tidak memenuhi syarat. Jadi menurut kami sih rada-rada cengeng. Gitu saja,” katanya.

Tim Hukum Prabowo-Gibran lainnya, OC Kaligis, menyampaikan soal narasi dalam permohonan PHPU kedua kubu pemohon. Menurutnya, hal ini tidak ada dalam ketentuan pembuktian.

“Bukti narasi tidak dikenal di dalam pembuktian dan saya sudah siap untuk itu. Saya mendukung semua teman-teman, Pak Otto sebagai wakil saya, dan kami telah sangat siap dan kami satu dalam pembelaan,” kata dia. (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasto Bicara soal Kemungkinan Pertemuan Megawati dengan Prabowo


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler