Bicara Rasa Keadilan, Jokowi Mewanti-wanti Jenderal Listyo soal UU ITE

Selasa, 16 Februari 2021 – 02:25 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ilustrasi Foto: ANTARA/HO/Setpres-Lukas

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal meminta kepada DPR RI untuk bersama-sama pemerintah merevisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bila penerapannya tidak memenuhi rasa keadilan.

Hal itu disampaikan Presiden Ketujuh RI itu dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021 di Istana Negara yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Senin malam (15/2).

BACA JUGA: Warning dari Jokowi Kepada Polri Dalam Implementasi UU ITE, Pakai Kata Tidak Asal-asalan

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini. Undang-Undang ITE ini,' kata Jokowi.

Mantan gubernur DKI Jakarta itu memberikan penekanan agar dalam penerapan UU ITE harus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

BACA JUGA: Penerima Bantuan UMKM dari Pemerintah Diduga Kena Pungli, Modusnya, Ya Ampun

Bila rasa keadilan itu tidak terwujud, Jokowi akan meminta parlemen untuk menghapus pasal-pasal karet yang ada dalam UU ITE tersebut.

Sebab, kata Presiden Jokowi, pasal-pasal dalam UU ITE tersebut bisa menjadi hulu dari persoalan hukum.

BACA JUGA: Posisi Tante FS Terlacak, Tak Berkutik saat Ditangkap

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," tegas suami Iriana itu.

Kepala Negara juga mengingatkan, semangat UU ITE adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar lebih bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif.

Walakin, dia tidak ingin implementasi UU tersebut justru menimbulkan rasa ketidakadilan.

Terlebih belakangan UU ITE banyak dipakai untuk membuat laporan ke pihak kepolisian. Namun, dalam penerapannya kerap timbul proses hukum yang dianggap beberapa pihak kurang memenuhi rasa keadilan.

“Oleh karena itu saya minta kapolri, jajarannya lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE," tegas Presiden Jokowi.

Dia meminta jajaran Polri berhati-hati dalam menerapkan pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir.

"Hati-hati pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir, harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian. Buat pedoman intrerpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE, biar jelas," tutur Presiden.

Dia juga menginstruksikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo supaya meningkatkan pengawasan pelaksanaan UU tersebut secara lebih konsisten, akuntabel, dan berkeadilan.

"Tentu saja kita tetap harus jaga ruang digital Indonesia, agar bersih, agar sehat, agar beretika, penuh dengan sopan santun, penuh dengan tata krama, dan juga produktif," pungkas Jokowi.(antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler