jpnn.com, BANDUNG - Penyidik Polda Jawa Barat sedang menyelidiki kasus dugaan pungutan liar atau pungli terhadap penerima program bantuan pemerintah untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Berdasarkan penyelidikan tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, jumlah pungli yang terkumpul mencapai Rp 804 juta lebih.
BACA JUGA: Polisi Selidiki Dugaan Pungli Pengadaan Ikan Arwana di Kapuas Hulu
Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Erdi A Chaniago menyebut kasus dugaan pungli UMKM itu berada di tujuh kecamatan di Kabupaten Bandung.
Modusnya, setiap UMKM penerima bantuan dari pemerintah diminta setoran 20 persen hingga 50 persen dari bantuan yang diterima sebesar Rp 2,4 juta per bulan.
BACA JUGA: Posisi Tante FS Terlacak, Tak Berkutik saat Ditangkap
"Penerima bantuan (yang menerima) Rp 2,4 juta setiap bulan itu diminta antara 20-50 persen dengan alasan untuk disetorkan ke petugas-petugas yang menyatakan bahwa adanya setoran terhadap mereka sekitar Rp 600 ribu sampai Rp 1,2 juta," beber Kombes Erdi di Mapolda Jabar, Bandung, Senin (15/2).
Dugaan pungli itu terjadi di Kecamatan Cicalengka, Nagreg, Rancabali, Banjaran, Cikancung, Soreang, dan Cimaung. Kasus itu sendiri terendus setelah Satgas Saber Pungli Jabar menemukan adanya dugaan pungli tersebut.
BACA JUGA: Istri Ustaz Maaher Sudah Blak-blakan, Chandra Berharap Komnas HAM Bergerak
"Setelah dicek kemudian ditemukan oleh Satgas Saber Pungli provinsi, ini dana yang sudah terkumpul itu kurang lebih Rp 804.900.000," jelas Erdi.
Rinciannya, sebanyak Rp 562.000.000 disetorkan ke sebuah koperasi, dan sebesar Rp 242.000.000 digunakan untuk operasional, dan lain-lain oleh oknum yang berinisial YG.
"YG perannya sebagai korlap di Jawa Barat, itu hasil yang didapat oleh Satgas Saber Pungli Jawa Barat," jelasnya.
Namun, Polda Jabar belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pungli ini, meskipun sudah ada tujuh orang yang berstatus saksi.
"Ini masih saksi, masih dilakukan penyelidikan, masih didalami Ditreskrimsus, khususnya di Unit Tindak Pidana Korupsi," tambah Kombes Erdi.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam