Bicara soal Djoko Tjandra, Jaksa Agung: Kami Memang Ada Kelemahan

Senin, 29 Juni 2020 – 23:24 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui jajarannya memiliki kelemahan menangkap buronan korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, bos PT Era Giat Prima Djoko Tjandra ke Indonesia.

Sebab, ia mengakui bahwa Djoko Tjandra dikabarkan datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020 lalu untuk mendaftarkan peninjauan kembali (PK) perkaranya.

BACA JUGA: Jaksa Agung Perintahkan Tangkap Djoko Tjandra, DPR: Jangan Sampai Lepas!

"Kami juga memang ada kelemahan. Pada 8 Juni, Djoko Tjandra informasinya datang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK. Jujur, ini kelemahan intelijen kami, tetapi itulah yang ada," kata Burhanuddin saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (29/6).

Burhanuddin mengatakan pihaknya pu sudah menanyakan kepada PN Jaksel, dan didapati informasi bahwa PK-nya didaftarkan ke pelayanan terpadu, sehingga identitasnya tidak terkontrol.

BACA JUGA: Kewarganegaraan Papua Nugini untuk Djoko Tjandra Melanggar Hukum

"Ini akan menjadi bahan evaluasi kami," ungkap Burhanuddin.

Ia juga menambahkan bahwa berdasar informasi yang diperolehnya Djoko bisa masuk ke Indonesia karena secara aturan tidak ada lagi pencekalan terhadap yang bersangkutan. Namun, ia menegaskan, berdasar pemikiran Kejagung, Djoko ini sudah terpidana sehingga seharusnya pencekalannya tidak ada batasan waktu.

"Pencekalan, tersangka ada batas waktunya untuk kepastian hukum, tetapi kalau ini sudah terpidana seharusnya pencekaan ini terus menerus dan berlaku sampai tertangkap," ujarnya.

Mantan Jamdatun Kejagung itu menyatakan pihaknya tidak menyalahkan siapa pun terkait persoalan ini. Namun, kata dia, berdasar pemikiran yuridis pihaknya, pencekalan untuk terpidana seharusnya tidak ada batas waktunya sampai dia tertangkap.

"Untuk pencekalan tersangka dan terdawka ada batas waktunya ini diperlukan utnuk kepastian hukum. Ini akan menjadi pembicaraan kami dengan pihak sebelah (Imigrasi)," ungkap Burhanuddin.

Lebih lanjut Burhanuddin juga mengaku belum mendapat informasi apakah Djoko hadir atau tidak hari ini dalam sidang PK di PN Jaksel. Yang jelas, Burhanuddin mengaku sudah memerintahkan jajarannya untuk menangkap dan mengeksekusi Djoko Tjandra.

“Insyaallah sudah saya perintahkan untuk tangkap dan eksekusi,” tegasnya. Seperti diketahui, Mahkamah Agung menghukum Djoko Tjandra pidana dua tahun penjara, denda Rp 546,1 miliar. (boy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler