jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajarannya menangkap dan mengeksekusi terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali yang kini menjadi buronan, bos PT Era Giat Prima Djoko Tjandra.
“Djoko Tjandra adalah buronan kami, dan kami rencanakan sudah tiga hari ini kami cari, tetapi belum muncul,” kata Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (29/6).
BACA JUGA: Jaksa Agung Bicara Soal Tuntutan Buat Penyiram Novel Baswedan
Pak Bur, panggilan akrabnya, mendapat informasi bahwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini akan ada pengajuan peninjauan kembali (PK) atas nama Djoko Tjandra.
Karena itu, dia sudah memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengecekan, dan bila ada Djoko akan langsung ditangkap dan dieksekusi.
BACA JUGA: 13 Manajer Investasi Terseret Kasus Jiwasraya, Jaksa Agung: Nasabah Tidak Perlu Khawatir
Sementara anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mempertanyakan apa kesulitan Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dan mengeksekusi Djoko Tjandra.
Teri, panggilan akrabnya, mengingatkan jangan sampai Djoko lepas, mengingat yang bersangkutan dikabarkan akan mengajukan PK.
BACA JUGA: Penjelasan Jaksa Agung Tentang Penemuan 12 Jasad Pria Dalam Truk Curian
“Tadi bapak sudah sounding soal Djoko Tjandra. Bagaimana ini pak? Apa kesulitannya, apa upaya terobosan. Jangan sampai nanti dia lepas. Ini kan sedang ajukan PK,” ungkap politikus PDI Perjuangan itu dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Herman Herry ini.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung menghukum Djoko Tjandra pidana dua tahun penjara, denda Rp 546,1 miliar. (boy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Boy