Bicara soal PPPK, Korwil Honorer K2 Jatim Dikecam Rekan-rekannya, Panas!

Rabu, 15 Juli 2020 – 07:08 WIB
Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Timur Eko Mardiono. Foto: dok pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para pentolan honorer K2 yang tergabung dalam Ikatan Komunikasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Nasional terkejut dengan pernyataan salah satu pengurus forum yang meminta agar pengangkatan PPPK dibatalkan.

Sebelumnya, Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jatim Eko Mardiono usul agar pemerintah tidak mengangkat 51 ribu PPPK dari jalur honorer K2, hasil seleksi Februari 2019.

BACA JUGA: Usulan Eko Honorer K2 Ini Mungkin membuat PPPK Terkejut

Alasan Eko karena saat rekrutmen tidak ada regulasinya sehingga cacat hukum.

Miftahol Arifin, honorer K2 dari Pamekasan Jatim, menilai usulan itu lucu.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: PPPK Terkejut, Fadli Zon Disisihkan di Gerindra? Ini Lembaga yang Dibubarkan

"Ini sangat lucu ya. Honorer kok menyalahkan pemerintah. Rekrutmen PPPK pada Februari 2019 sudah melalui Juknis dan aturan hukum. Mbok yo pelajari dulu aturan hukum baru berkomentar biar tidak asal bunyi," kata Miftahol Arifin, honorer K2 dari Pamekasan, Jawa Timur kepada JPNN.com, Rabu (15/7).

Dia menegaskan, PPPK adalah bagian dari aparatur sipil negara (ASN) di mana diatur dalam UU ASN dengan turunannya PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Agung Alvin, honorer K2 yang lulus PPPK tahap satu dari Blora, Jawa Tengah juga sangat menyayangkan sikap pengurus forum yang tidak mendukung rekan-rekannya lulus.

BACA JUGA: 18 Lembaga Akan Dibubarkan, PNS Harap Tenang, Simak Penjelasan Kepala BKN

Padahal bila regulasi PPPK turun dan tahap satu diangkat, otomatis honorer K2 yang belum terakomodir di tahun 2019 bisa mengikuti seleksi tahap berikutnya.

Dihubungi terpisah, Hanif Darmawan, honorer K2 dari Kuningan Jawa Barat terang-terangan mengecam pernyataan Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Timur Eko Mardiono yang ingin membatalkan hasil rekrutmen PPPK 2019.

Menurut dia, statement EKo mencerminkan dia tidak paham atas regulasi dan dasar hukum.

"Pemerintah kok diajarin dasar hukum oleh honorer. Lucu dan sangat aneh," ujar Hanif.

Dia melanjutkan, pemerintah lebih tahu tentang aturan dan regulasi. Jadi tidak asal membuat aturan tersebut.

Saat ini seluruh honorer K2 yang lulus PPPK sedang menunggu proses akhir Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK yang dalam waktu dekat akan diterbitkan.

Sementara Gun Andre, honorer K2 dari Situbondo menilai pemerintah saat ini sudah serius memproses penyelasian PPPK tahap satu.

"Sesama honorer K2 jangan saling melemahkan. Harusnya sama-sama mendorong Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK ini terbit agar rekrutmen PPPK tahap dua bisa dibuka lagi," ujarnya.

"Jangan berpikir Perpres ini hanya untuk honorer K2 yang lulus PPPK tahap satu. Perpres ini akan dipakai untuk semua honorer K2 dengan pola rekrutmen bertahap," sambung Gun Andre. (esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler