Bicara Transaksi Kripto dan Pendanaan Terorisme, Sahroni Minta PPATK Beraksi

Senin, 31 Januari 2022 – 21:56 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni minta PPATK memelototi transaksi kripto dan pendanaan terorisme di Indonesia. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memelototi transaksi kripto yang rentan digunakan sebagai sarana pencucian uang.

Hal itu disinggung Sahroni saat rapat kerja Komisi III DPR dengan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dan jajaran di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (31/1).

BACA JUGA: Wow, Banyak Banget Temuan PPATK soal Transaksi Mencurigakan selama 2021

Forum yang dipimpin politikus Nasdem itu membahas evaluasi kinerja PPATK sepanjang 2021 dan isu-isu transaksi keuangan yang sedang menjadi perbincangan.

Pada kesempatan itu, Sahroni berbicara tentang isu pendanaan terorisme di Indonesia yang belum diketahui hingga perkembangan transaksi kripto yang dicurigai menjadi sarana pencurian uang.

BACA JUGA: Irjen Setyo Budiyanto Pastikan Pasukan Brimob Siap Dikerahkan, Jumlahnya Dirahasiakan

“Pak Kepala, saya ingin membahas yang lagi hot sekarang ini adalah terkait dengan kripto dan transaksi terorisme," ucap Sahroni.

Dia menyebut meski kelihatan sepi, tetapi bisa jadi ada pengelolaan transaksi keuangan secara ilegal yang banyak tidak diketahui terkait pendanaan terorisme sekarang ini.

BACA JUGA: Kritisi Rencana Polri - BPET MUI Memetakan Masjid, Reza Indragiri: Batalkan!

"Untuk itu, mungkin Pak Kepala PPATK bisa mengantisipasi hal-hal terkait transaksi keuangan terorisme dan meningkatkan pengawasan terhadap transaksi kripto," ucap Sahroni.

Menanggapi hal itu, Ketua PPATK Ivan menerangkan bahwa lembaganya telah melakukan beberapa langkah pencegahan dan antisipasi atas risiko transaksi ilegal menggunakan kripto maupun NFT.

“Memang benar new payment methods terkait dengan perkembangan teknologi harus diantisipasi oleh semua negara termasuk Indonesia," ujar Ivan.

Menurut Ivan, PPATK memahami bahwa sekarang era pencucian uang pun sudah bertransformasi dari era 4.0 ke 5.0.

PPATK pun telah mengantisipasinya dengan melakukan riset independen, bahkan secara internasional yang bekerja sama dengan 12 negara.

"Dalam hal antisipasi, yang sudah kami lakukan ialah dengan sosialisasi, menyebarkan rekomendasi kami terkait transaksi kripto ini," ujar Ivan. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler