Bidan Dilarang Datang ke Rumah Pasien, Ada Ibu Hamil Melahirkan di Jalan

Rabu, 19 Juli 2017 – 08:44 WIB
Ilustrasi bayi. Foto: Radar Banjarmasin/JPNN

jpnn.com, PALEMBANG - Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 97/2017 membuat sejumlah ibu hamil (bumil) di berbagai pelosok daerah kesulitan mendapatkan pelayanan pemeriksaan kehamilan maupun persalinan di rumah.

Hal ini karena di Permenkes tersebut ada larangan bidan praktik ke rumah pasien. Pasal 14 ayat (1) bunyinya, “Persalinan harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan.”

BACA JUGA: Jangan Terkecoh dengan Rayuan Calo

Bahkan di OKU Selatan (OKUS) ada bumil yang melahirkan di jalan saat menuju rumah bidan. Sementara bidan tak mau datang ke rumah pasien karena dilarang Permenkes.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) OKU Selatan, Drs Herman Azedi MM mengakui pelarangan itu diberlakukan bukan kebijakan dinas, tapi Permenkes.

BACA JUGA: Bumil, Jangan Sepelekan Gejala-gejala ini ya

"Layanan persalinan harus dilakukan di tempat praktik atau fasilitas kesehatan, tidak boleh ke rumah pasien, karena rawan risiko infeksi, dan lainnya," ujarnya, seperti diberitakan Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group).

Sekretaris Dinkes Kota Palembang, dr Alfarobi juga mengaku memang bidan dilarang praktek ke rumah pasien.

BACA JUGA: Penumpang Bus Melahirkan di Bahu Jalan Tol Cipali, Bayinya Perempuan

"Apalagi jika bidan itu justru tidak memiliki kompetensi. Jika melanggar, kami beri sanksi peringatan, sampai pemutusan surat izin praktek bidan," ujarnya.

Namun sayang, bidan Maria Mahdalena AmKeb mengakui masih banyak bidan memberikan bantuan langsung bagi ibu yang akan melahirkan di rumahnya.

"Kalau persalinan di rumah itu kurang steril, rentan infeksi, dan penanganannya pasti tidak maksimal. Alat tidak semua bisa dibawa," sebutnya.

Tapi di kota sepertinya pasien banyak memilih bersalin di RS maupun tempat praktik bidan. "Bersalin di rumah itu mungkin masih terjadi di daerah saja," sebutnya.

Ketua IBI Kota Palembang, Hj Tjikyah justru menyebut Permenkes berlaku dengan pengecualian. "Lihat situasi kondisi. Kalau wilayah terpencil, jarang ada bidan, dan pasien tak bisa berdiri maka bidan memiliki hati nurani. Wajib datang menolong ke rumah pasien persalinan," sebutnya.

Di Ogan Ilir, Yuniarti (25), warga Desa Sri Tanjung, Kecamatan Tanjung Batu OKI juga mengakui bidan tak mau datang ke rumah.

"Beberapa kali saya meminta keluarga memanggilnya agar mau memeriksa kehamilan saya. Waktu itu saya demam jadi tak memungkinkan keluar," ujarnya. Bidan desa beralasan karena mereka dilarang praktek ke rumah pasien.

Indah Ristianti, bidan yang bertugas di Kecamatan Rantau Panjang OI mengakui setiap bidan memang tidak boleh praktik di rumah pasien seperti aturan Permenkes.

"Tapi bukan berarti mutlak. Ada pengecualian, tergantung situasi kondisi. Ya kalau pasien ibu hamilnya mendadak mau lahir di rumah, masa kita harus menunggu di tempat praktik," ujar Indah.

Namun ada risiko, makanya dilarang. "Kalau ke rumah pasien bagaimana jika alat ketinggalan, atau butuh tabung oksigen. Tidak mungkin harus dibawa," ujarnya. Makanya bidan meminta ibu hamil lebih sigap terutama memasuki kehamilan trimester akhir.

Di Musi Banyuasin (Muba) juga demikian, meski tidak ada kasus sampai ibu hamil melahirkan di jalan. Ketua IBI Kabupaten Muba, Sumarmi menjelaskan pasien harus melakukan persalinan di rumah bidan atau pos pelayanan kesehatan.

Jika sampai ada pasien yang melahirkan di jalan, lanjutnya, itu karena kurang sosialisasi dan ketidaktahuan pasien.

"Proses persalinan mulai dari sakit perut sampai melahirkan itu memiliki waktu sekitar 10 jam," ujarnya.

Tentu pasien punya waktu untuk sesegera mungkin ke tempat praktek bidan atau pos kesehatan. "Jangan mendadak saat mau kelahiran," sebutnya.

Diakui, larangan itu tidak akan jadi masalah. Apalagi di Muba ada 904 bidan melayani persalinan di 14 kecamatan Muba. "Rinciannya 365 bidan PNS dan 321 bidan PTT, sisanya magang dan pensiunan," cetusnya.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyuasin, dr Masagus M Hakim MKes menerangkan aturan itu tergantung situasi kondisi di lapangan. Apalagi wilayah Banyuasin luas dan banyak perairan.

"Ada pengecualian, aturan tidak mengikat. Jika pasien mau cek kehamilan saja bisa diarahkan ke bidan desa, tapi kalau mau ke rumah tidak masalah apalagi darurat dan lokasi jauh," lanjut Pembina IBI Banyuasin ini.

Di OKI, jika ketahuan bidan membantu pasien melahirkan di rumahnya maka BPJS tidak akan ditanggung jika bayar dengan BPJS.

"Pasien harusnya melahirkan di klinik atau puskesmas," ujar Kasi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat Dinkes OKI Resy Samtarina.

Agar tak menimbulkan masalah dan menekan tingkat kematian ibu hamil dan bayi, sejak 2016 lalu pihaknya mendirikan 30 rumah tangga kelahiran (RTK) di dekat puskesmas, posyandu, atau bidan desa. Cukup menunjukan KTP atau KK.

Kepala Dinkes OKI HM Lubis MKes mengaku OKI Kabupaten pertama di Sumsel yang melaksanakan program pusat itu.

"Sebelumnya kami juga siapkan rumah singgah yang melayani kesehatan masyarakat,” kata Lubis. (sid/yud/qda/wly/gti/yun/dwa/fad)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah SBY Kagumi Perempuan Hamil Tukang Becak


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler