Bidan Desa PTT Diangkat jadi PNS, Mengapa Honorer K2 Tidak?

Jumat, 07 Desember 2018 – 19:47 WIB
Massa honorer K2 menangis saat aksi unjuk rasa menuntut diangkat menjadi CPNS. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus mendapat penolakan. Kali ini datang dari Koordinator Wilayah Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Maluku Utara (Malut) Said Amir. Menurut dia, PP tersebut bukan sulosi bagi para honorer K2.

"PP Manajemen PPPK bukti kalau Presiden Jokowi tidak adil. Kami sudah baca PP-nya. Isinya bukan untuk memenuhi kebutuhan tapi kepentingan," kata Said kepada JPNN, Jumat (7/12)..

BACA JUGA: Berita Terbaru soal Honorer K2 Tolak PPPK

Jika mau adil, lanjut Said, seharusnya Jokowi mengeluarkan kebijakan yang berkeadilan. Apalagi sudah menerbitkan Keppres sebagai payung hukum pengangkatan bidan desa PTT pusat yang usianya di atas 35 tahun menjadi PNS.

"Apa beda pengabdian honorer K2 dan bidan desa PTT pusat. Sama-sama mengabdikan diri untuk negara ini. Kok ada perbedaan begitu. Katanya negara hadir untuk rakyatnya, nyatanya hadir untuk kelompok tertentu saja," kritik Said.

BACA JUGA: Perjuangkan Honorer K2, ADKASI Fokus Desak Revisi UU ASN

Yang membuat miris, lanjutnya, PP 49/2018 sepertinya hanya mengakomodir guru dan tenaga kesehatan. Ini sangat tidak manusiawi sehingga wajar bila seluruh honorer K2 menolak PPPK.

Dia juga menyinggung pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mandek lantaran tidak ada itikad baik pemerintah dalam mem-PNS-kan honorer K2.

BACA JUGA: Catatan Penting Pengamat soal PP Manajemen PPPK

"Surat presiden sudah ada, kami berharap ada kebijakan yang berkeadilan oleh negara ini," pungkasnya. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terkait PPPK, Guru Honorer Tua Sabar ya


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler