Bidik Calon Kepala Daerah, KPK Panen Kritik

Rabu, 07 Maret 2018 – 18:05 WIB
Arsul Sani. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arsul Sani mengkritik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membeberkan ke publik akan menjerat kepala daerah sebagai tersangka rasuah. Arsul menilai ketua KPK sebagai penegak hukum senang menggunakan future tense atau rencana kerja yang akan datang.

“Penegak hukum itu tidak boleh pakai future tense, pakainya present tense. Grammar-nya harus itu, hari ini ada dua alat bukti umumkan siapa saja (tersangkanya),” ungkap Arsul di gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/3).

BACA JUGA: Jokowi vs Prabowo, Politik Identitas Semakin Tinggi

Dia mengingatkan, KPK jangan membuka wacana baru sehingga publik mempertanyakan siapa saja calon kepala daerah yang sudah 90 persen berpotensi sebagai tersangka.

“Kalau kulturnya penegak hukum seperti begitu, tapi nanti ternyata tidak terbukti, ini kan namanya KPK tidak berjalan (dari masa lalu),” katanya.

BACA JUGA: Beberapa Calon Kada di 3 Wilayah Berpeluang jadi Tersangka

Arsul menjelaskan dulu KPK pernah memberikan spidol kuning hingga merah kepada calon menteri kabinet Joko Widodo. Namun, kata dia, sampai sekarang ini siapa yang mendapatkan warna merah itu tidak jelas, dan tidak ada tindak lanjutnya.

“Sampai sekarang yang tadinya disebut warna merah kemudian disebut sebagai tersangka kan tidak jelas itu barang. Tidak pernah terjelaskan kepada publik,” ujarnya.

BACA JUGA: Tunggu, Ada Beberapa Calon Kada Lagi Bakal Dibekuk KPK

Dia menegaskan, ini bukan persoalan menguntungkan atau tidak. Tapi, kata dia, kultur penegak hukum tidak boleh seperti ini.

Menurut dia, seharusnya KPK menetapkan calon kepala daerah sebagai tersangka itu sebelum partai memutuskan mengusung calon. “Iya (terlambat). Menurut saya, itu KPK secara tidak sadar kemudian melakukan politisasi proses hukum,” paparnya.

Arsul memang tidak melihat bahwa KPK punya kepentingan politik. Namun, kata dia, ini persoalan ketidakmatangan KPK saja sebagai penegak hukum.

“Saya kira penegak hukum itu present tense. Apa pun yang dilakukan tidak boleh future atau akan, akan,” kata sekretaris jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Brigjen Aris Budiman Belum Tahu soal Tugas Baru


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler