Tunggu, Ada Beberapa Calon Kada Lagi Bakal Dibekuk KPK

Rabu, 07 Maret 2018 – 07:09 WIB
Bupati Subang Imas Aryumningsih ditahan KPK. FOTO: FEDRIK TARIGAN/JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya akan melanjutkan langkah penindakan menyasar calon kepala daerah (cakada) yang diduga melakukan korupsi.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan, memang ada beberapa peserta yang mengikuti pilkada serentak tahun ini terindikasi sangat kuat untuk menjadi tersangka kasus korupsi.

BACA JUGA: Bos KPK Janji Usut Semua yang Terlibat, Bertahap

”Mereka diduga melakukan korupsi di waktu-waktu yang lalu,” terangnya ditemui dalam rakernis Bareskrim Polri di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Selasa (6/3).

Namun, Agus mengaku tidak bisa menyebut satu per satu nama cakada tersebut. Yang pasti, ada beberapa orang yang potensial ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Saat ditanya berapa presentasenya, dia menyebut 90 persen.

BACA JUGA: Calon Kada Banyak Terkena OTT KPK, KPU Jangan Cuek

”Tapi, bukan 90 persen dari semua peserta. Hanya 90 persen (pasti tersangka) dari beberapa peserta,” beber mantan kepala LKPP itu.

Cakada yang berpotensi menjadi tersangka itu di antaranya petahana alias masih menjabat tapi maju lagi di pilkada. Serta ada pula birokrat yang telah berhenti dari jabatannya.

BACA JUGA: Ssttt... KPK Sudah Jerat Inisial FA di Kasus Suap Bakamla

”Namun, sekarang maju untuk pilkada yang tingkatannya lebih tinggi,” papar Agus.

Dia menjelaskan, monitoring sementara ini peserta pilkada yang potensial tersangka tersebar di sejumlah daerah. Seperti Jawa dan Sumatera. ”Banyak daerah, maaf tidak bisa disebutkan satu per satu,” jelasnya.

Saat ini, KPK masih mempertimbangkan kapan akan diumumkan tersangka untuk para peserta pilkada tersebut, apakah sebelum pilkada atau setelahnya. Namun, kalau bisa tentu akan diumumkan sebelum pilkada serentak.

”Kalau diduga terlibat korupsi, tentu masyarakat bisa mengerti untuk memilih yang lebih baik. Juga agar tidak perlu kecewa dengan pilihannya,” tutur Agus.

Pria berkacamata itu pun menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa mengumumkan cakada yang bakal menjadi tersangka secapatnya lantaran masih harus melalui sejumlah proses.

”Saya belum dapat izin dari empat pimpinan (KPK) yang lain,” imbuhnya. Sebab, sambung dia, keputusan meningkatkan status hukum seseorang selalu diambil bersama oleh lima pimpinan KPK.

”Nanti kesepakatan bersama. Apakah diumumkan sebelum atau sesudah pilkada,” imbuhnya.

Saat ditanya soal penetapan tersangka terhadap cakada yang akan dilakukan KPK, Agus belum bisa menjelaskan secara detail. Apakah akan dilakukan bersamaan atau satu per satu. Malahan, dia menyampaikan, bisa saja penetapannya melalui proses OTT.

”Melalui OTT itu salah satu cara ya,” kata dia. Tentu saja Agus tidak sembarangan bicara. Dia berani buka suara soal cakada yang bakal dijadikan tersangkan lantaran sudah memiliki dasar kuat.

Termasuk di antaranya, masih kata Agus, informasi dari PPATK. Dia mengakui bahwa PPATK juga dilibatkan dalam memonitor tindak-tanduk cakada.

”Sekiranya ada transfer – transfer besar yang terkait dengan orang-orang yang running menjadi calon (kepala daerah) maupun pendukung-pendukungnya,” tegasnya.

Semua itu dia pastikan bakal ditelusuri oleh PPATK sebagai lembaga yang bertugas menginvestigasi keuangan.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin membenarkan hal itu. Dia mengakui, instansinya membantu KPK dalam mengawasi gerak-gerik cakada.

Pekerjaan itu dilaksanakan oleh instansinya bersama Bawaslu. Mereka membentuk tim agar pengawas lebih optimal.

Namun demikian, Badar tidak bisa mengungkap secara detail bentuk pengawasan yang dilakukan. Yang pasti, kata dia, pihaknya tidak akan sembarangan menuduh. ”Atau menarget-nargetkan. Itu kan nggak baik,” ujarnya.

Sementara Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan bahwa untuk Polri sudah ada instruksi agar jajaran menunda proses hukum kepada paslon yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). ”Kenapa, ya karena untuk menghormati proses demokrasi,” terangnya,

Apalagi, peserta yang telah ditetapkan sebagai perserta KPU ini bukan hanya mewakili perseorangan.

Namun, juga para pendukungnya dan partainya. ”Kalau diproses justru Polri nanti dianggap bermain politik,” tuturnya.

Perlu dipahami bahwa demokrasi dengan pilkada langsung itu berdampak pada kebutuhan-kebutuhan biaya yang tinggi. Polri memiliki caranya untuk menekan biaya-biaya tinggi yang berdampak negatif, yakni Satgas Money Politic.

”OTT-nya ke penyelenggara pemilu dan peserta pilkada. Sehingga, demokrasi yang sehat bisa terbentuk dengan penegakan hukum,” ujarnya. (idr/syn/)

Cakada Tersangka KPK

Sejumlah calon kepala daerah yang menjadi tersangka KPK memiliki latar belakang incumbent atau memiliki hubungan kekerabatan dengan kepala daerah yang tengah memimpin. Berikut sosok cakada yang menjadi tersangka KPK:

- Asrun, Calon Gubernur Sulawesi Tenggara

Ditangkap dalam OTT KPK pada 28 Februari. Dia ditangkap bersama Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra. Asrun yang juga mantan wali kota Kendari adalah ayah Adriatma.

- Mustafa, calon Gubernur Lampung

Mustafa ditetapkan tersangka oleh KPK setelah kena OTT pada 16 Februari. Bupati Lampung Tengah itu diduga melakukan korupsi pembangunan proyek infrastruktur.

- Imas Aryumningsih, Calon Bupati Subang

Ditangkap KPK dalam OTT 14 Februari. Saat ditangkap dia masih menjabat Bupati Subang.

- Marianus Sae, Calon Gubernur NTT

Ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada 12 Februari. Dia diduga menerima suap dengan nilai Rp 4,1 miliar. Saat ditangkap dia adalah Bupati Ngada.

- Nyono Suharli, Calon Bupati Jombang

Nyono ditangkap KPK dalam OTT pada 4 Februari. Saat ditangkap dia menjabat Bupati Jombang.

Sumber: Diolah Jawa Pos

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... 20 Anggota DPR Belum Setor LHKPN ke KPK, Siapa Saja?


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler