jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menggelar Sosialisasi Pemetaan Potensi dan Kompetensi PNS guna melahirkan profil talenta-talenta terbaik ASN di Kemenaker.
Kegiatan yang berlangsung secara daring pada Jumat (6/8) itu juga bertujuan untuk memperkuat implementasi manajemen PNS.
BACA JUGA: Kemenaker Berkomitmen Lindungi Pekerja Perempuan dari Kekerasan, Pelecehan Seksual, dan Diskriminasi
Sosialisasi itu digelar dalam rangka persiapan pelaksanaan asesmen pemetaan potensi dan kompetensi pegawai yang akan dilakukan kepada seluruh PNS Kementerian yang memenuhi kriteria.
Menurut Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi, pemetaan potensi dan kompetensi yang dilakukan pada 9-20 Agustus 2021 nanti merupakan bagian perencanaan dan pengembangan karier PNS yang dilakukan secara objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel. Pemetaan itu juga sebagai instrumen implementasi sistem merit di Kemnaker.
BACA JUGA: Seorang Perempuan Berjilbab Mengaku Terlibat Donasi Rp 2 T Keluarga Akidi Tio, Simak Pengakuannya
Untuk mewujudkan hall itu, Anwar menekankan pentingnya partisipasi seluruh pegawai dan komitmen pimpinan tiap unit kerja di Kemenaker dalam pelaksanaan pemetaan potensi dan kompetensi pegawai. Tujuannya sebagai langkah awal membangun sistem merit di kementerian itu.
"Sistem merit ini mengedepankan aspek profesionalitas dalam pengembangan dan pemilihan calon-calon pimpinan yang akan menduduki posisi di Kemenaker. Dengan adanya sistem merit ini, diharapkan kita akan memiliki berbagai talenta yang siap ditempatkan dan siap menjalankan tugas pemerintahan di bidang ketenagakerjaan," ujar Anwar Sanusi dalam sambutannya.
BACA JUGA: Dinar Candy Stres, Nekat Berbikini di Jalan, Reza: Periksakan Saja Kondisi Mentalnya
Anwar menjelaskan, melalui sosialisasi potensi dan kompetensi PNS itu, seluruh pimpinan di Kemenaker harus berkomitmen penuh untuk mendukung pengembangan potensi dan kompetensi pegawai.
Sebab, pemetaan potensi dan kompetensi PNS ini pada dasarnya untuk melihat sejauh mana kompetensi pegawai yang menempati posisi atau jabatannya masing-masing.
"Pemetaan atau mapping ini juga merupakan sebuah keharusan sebagai agar kita bisa mengetahui kira-kira apa yang harus dilakukan. Terutama bagi unit yang memperoleh mandat untuk melakukan pengelolaan SDM Aparatur," ucapnya.
Menurut Anwar, hasil dari pemetaan potensi dan kompetensi menjadi acuan dalam penerapan prinsip the right man on the right place in the right time berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan.
"Hal tersebut merupakan salah satu unsur penting diterapkannya sistem merit pada suatu instansi seperti yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan saat ini akan kita terapkan pula di Kemnaker ini," tutur Anwar.
Dijelaskan juga bahwa sasaran dari pemetaan potensi dan kompetensi itu diperkirakan 3000 pegawai Kemenaker yang memenuhi kriteria pemenuhan talenta pegawai, dari golongan II hingga golongan IV, baik jabatan fungsional tertentu, jabatan fungsional umum maupun jabatan administrasi.
BACA JUGA: Blak-blakan, Novel Baswedan Menyebut Masalah Ini Aib yang Besar di KPK
Oleh karena itu, Anwar meminta dukungan pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, dan seluruh pegawai di lingkungan Kemenaker untuk melakukan hal terbaik agar proses pemetaan dapat berjalan sebaik-baiknya.
"Sehingga pada akhirnya Kemnaker memiliki database, berisi rekam dari seluruh pemetaan kompetensi yang akan menjadi talent full dan digunakan bagi pengembangan karir pegawai di Kemnaker," ujarnya.
Sementara itu, psikolog Dr. Dearly, M.PSi., selaku assesor menegaskan yang digali dalam pemetaan kompetensi ada dua. Pertama, kompetensi manajerial terkait berbagai pengetahuan, keterampilan, sikap atau perilaku yang dapat diukur untuk memimpin atau mengelola unit kerja.
Kedua, kompetensi sosial kultural, yakni semua pengetahuan, keterampilan, sikap atau perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku bangsa, budaya, wawasan kebangsaan, yang harus dipenuhi oleh pemangku jabatan sehingga bisa memperoleh hasil kerja sesuai peran fungsi atau jabatannya.
"Kedua kompetensi itu mengacu kepada PermenPAN-RB Nomor 38 Tahun 2017," ujar Dearly. (*/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam