jpnn.com - SIMALUNGUN – Nur Sri Hanum (34), seorang biduan keyboard yang kedapatan menyimpan sabu, perkaranya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Simalungun, Sumut.
Dia langsung tertunduk lesu ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novaratna menuntutnya 3 tahun penjara dan denda Rp 800 juta atau subsider 3 bulan penjara, sesuai undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
BACA JUGA: Eno Ditemukan Tanpa Busana, Gagang Cangkul Menancap di...
“Terdakwa Nur terbukti menyimpan satu paket sabu sebesar 0,35 gram di rumahnya di Emplasmen Sidamanik, Kecamatan Sidamanik,” ujar Novaratna membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (12/5).
Nur ditangkap petugas Polres Simalungun pada Jumat (9/10/2015) sekira pukul 16.30 di rumahnya. Petugas mengamankan seperangkat alat pengisap sabu (bong, red) dan sabu seberat 0,35 gram.
BACA JUGA: Pak Guru Sulit Tidur, Memilih Mengakhiri Napasnya dengan Cara Tragis
Lanjut Novaratna, yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
BACA JUGA: BIKIN GEMPAR! Pengakuan Bocah Kelas III SD yang Cabuli Siswi SMP
Terdakwa Nur, kepada hakim memohon agar mengurangi vonis dari tuntutan jaksa. Terdakwa memohon keringanan hukuman, karena masih punya tanggungan anak yang masih sekolah.
Setelah pembacaan tuntutan dan mendengarkan permohonan terdakwa, majelis hakim mengakhiri sidang dan melanjutkannya minggu depan. (mag-01/osi/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dalam Waktu Dekat, Jupiter Bakal Dirawat
Redaktur : Tim Redaksi