TAKALAR -- Fenomena pornoaksi yang sering diperagakan biduanita atau Candolengdoleng masih sering ditemukan di tengah masyarakat. Ada yang mendukung, namun tak sedikit juga yang menolaknya.
Di Dusun Bonto Baddo, Desa Lengkese, Kecamatan Mangara Bombang, Kabupaten Takalar, warga memerotes seorang biduanita karena tampil dengan vulgar.
Biduanita yang disewa untuk memeriahkan pesta pernikahan, diturunkan paksa oleh warga.
Kejadian pada Sabtu (15/6), namun hingga kini masih menjadi bahan pergunjingan di masyarakat.
Hamzah Daeng Ngepong, salah seorang tokoh masyarakat setempat mengatakan awalnya biduanita tampil biasa-biasa saja. Namun setelah menyanyikan beberapa lagu, biduanita yang tidak disebutkan namanya itu mulai nakal.
Dia mulai memegang bagian tubuhnya dengan gaya erotis. Sayangnya, alih-alih mengira penontonnya terhibur, aksi tersebut justru dikecam beramai-ramai.
"Kami memprotes cara menyanyi para penyanyi di elektone itu karena tidak pantas untuk ditonton. Apalagi banyak anak-anak yang tonton. Akhirnya warga langsung minta penyanyi itu turun dari panggung," katanya.
Kabag Humas Polres Takalar, Ajun Komisaris Polisi (AKP), Budi Harianta mengaku belum menerima laporan warga terkait pornoaksi yang ditunjukkan biduanita itu. Namun dia mengatakan biduanita itu bisa saja dijerat pidana.
"Aksi mesum para penyanyi dan penari ini sangat meresahkan warga. Para pelaku aksi tak senonoh dapat diancam Pasal 34 UU NO 40 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan lama penjara 10 tahun," ujar Budi, seperti diberitakan Fajar Online (Grup JPNN).
Candolengdoleng dikabarkan masih marak di pedalaman-pedalaman. Persaingan bisnis elektone yang ketat membuat pengusaha elektone "nekat" menampilkan aksi pornoaksi. (dya/aha)
Di Dusun Bonto Baddo, Desa Lengkese, Kecamatan Mangara Bombang, Kabupaten Takalar, warga memerotes seorang biduanita karena tampil dengan vulgar.
Biduanita yang disewa untuk memeriahkan pesta pernikahan, diturunkan paksa oleh warga.
Kejadian pada Sabtu (15/6), namun hingga kini masih menjadi bahan pergunjingan di masyarakat.
Hamzah Daeng Ngepong, salah seorang tokoh masyarakat setempat mengatakan awalnya biduanita tampil biasa-biasa saja. Namun setelah menyanyikan beberapa lagu, biduanita yang tidak disebutkan namanya itu mulai nakal.
Dia mulai memegang bagian tubuhnya dengan gaya erotis. Sayangnya, alih-alih mengira penontonnya terhibur, aksi tersebut justru dikecam beramai-ramai.
"Kami memprotes cara menyanyi para penyanyi di elektone itu karena tidak pantas untuk ditonton. Apalagi banyak anak-anak yang tonton. Akhirnya warga langsung minta penyanyi itu turun dari panggung," katanya.
Kabag Humas Polres Takalar, Ajun Komisaris Polisi (AKP), Budi Harianta mengaku belum menerima laporan warga terkait pornoaksi yang ditunjukkan biduanita itu. Namun dia mengatakan biduanita itu bisa saja dijerat pidana.
"Aksi mesum para penyanyi dan penari ini sangat meresahkan warga. Para pelaku aksi tak senonoh dapat diancam Pasal 34 UU NO 40 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan lama penjara 10 tahun," ujar Budi, seperti diberitakan Fajar Online (Grup JPNN).
Candolengdoleng dikabarkan masih marak di pedalaman-pedalaman. Persaingan bisnis elektone yang ketat membuat pengusaha elektone "nekat" menampilkan aksi pornoaksi. (dya/aha)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peredaran Narkoba Mayoritas Dikendalikan Napi
Redaktur : Tim Redaksi