"Saldo tabungan dan saldo tabungan orang tua atau keluarga dapat memperingan beban bunga KPR hingga bebas bunga dan mengurangi sisa pokok pinjaman sehingga dapat memperpendek jangka waktu pinjaman," ujar Consumer Banking Director PT BII, Stephen Listyo di Jakarta, Kamis (10/5).
Selain terhubung dengan rekening tabungan nasabah, sambungnya, BII juga memberikan keleluasaan untuk menambah enam rekening lainnya yang terdiri dari rekening pasangan, orang tua dan anak. "Sebagai salah satu bank yang memiliki produk dan program unggulan di bidang KPR, kami kembali melakukan inovasi melalui BII KPR bebas bunga yang bisa menjadi solusi pembiayaan alternatif bagi nasabah dalam mengakses produk KP secara lebih efektif dan efisien," tandasnya.
Melalui program BII KPR bebas bunga sebesar 75 persen dari saldo rekening, tambahnya diperhitungkan sebagai pengurang pokok pinjaman. Artinya, makin besar saldo rekening maka makin kecil beban bunga KPR sehingga KPR akan cepat lunas.
"Fasilitas BII KPR bebas bunga dapat digunakan untuk pembiayaan pembelian tanah, rumah, dan apartemen. Selain itu BII KPR bebas bunga juga dapat untuk refinancing atau kredit multiguna dengan jaminan tanah, rumah dan apartemen," imbuhnya.
Menurutnya, jangka waktu pemilikan rumah maksimal 15 tahun, apartemen maksimal 10 tahun dan tanah maksimal 5 tahun, sedangkan refinancing maksimal 10 tahun. Besarnya nilai pembiayaan tanah, rumah dan apartemen yang dapat dimanfaatkan nasabah berkisar dari Rp100 juta-Rp5 miliar, sedangkan untuk refinancing berkisar dari Rp100 juta-2,5 miliar. (naa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TRAM Kosentrasi Selesaikan Utang USD 50 Juta
Redaktur : Tim Redaksi