jpnn.com, PEKANBARU - Seorang oknum sipir Rutan Kelas II A Pekanbaru bernama Yudi Nata Saputra yang terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu dipastikan dipecat.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Riau Mulyadi mengatakan pemecatan Yudi Nata segera dilakukan setelah yang bersangkutan divonis bersalah di pengadilan.
BACA JUGA: Suwarni Ucapkan Selamat Jalan Saat Habisi Anaknya yang Sedang Tidur, Motifnya Terungkap
"Kemenkumam bahkan mendorong penegak hukum, untuk mengungkap pelaku lainnya atas kasus narkoba melibatkan sipirnya itu. Dia telah bermain narkoba harus ditanggung akibatnya. Yang bersangkutan telah membuat citra institusi menjadi buruk, sehingga harus diungkap siapa jaringannya," kata Mulyadi, di Pekanbaru, Selasa.
Dia mengatakan, pihaknya juga mendorong polisi untuk mengungkap jaringan peredaran sabu-sabu di lingkup Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Pekanbaru.
BACA JUGA: Pengemudi Ojek Online Terlindas Truk di Jalan Ciremai Raya, Begini Kondisinya
Selain itu, dia menambahkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala Kanwil Kemenkumham yang tetap berkomitmen tidak akan melindungi jika ada petugas melanggar hukum.
Kebijakan tersebut diterapkan terkait oknum sipir bernama Yudi Nata Saputra yang ditangkap Opsnal Satresnarkoba saat berpatroli di Jalan Rambutan, Selasa (27/9) malam.
BACA JUGA: Komplotan Perampok yang Aniaya dan Gantung Sopir Taksi Online di Pohon Ditangkap Polisi
Oknum sipir rutan itu ditangkap saat mengendarai sepeda motor dan lewat di depan Kantor PTPN V.
BACA JUGA: Ketua Panpel Arema FC Dihukum Seumur Hidup Tak Boleh Beraktivitas di Sepak Bola Indonesia
Pelaku yang tahu disetop polisi mencoba melakukan perlawanan. Bahkan berulang kali mencoba kabur saat diberi peringatan. Dua anggota polisi terluka akibat ditabrak pelaku, saat berusaha kabur dengan sepeda motornya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean