jpnn.com, JAKARTA - Pemalsuan menjadi ancaman yang serius di seluruh dunia, termasuk juga di Indonesia. Barang palsu selain mengancam keselamatan juga menimbulkan potensi bahaya kesehatan bagi konsumen serta kerugian lainnya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM terus meningkatkan pengawasan peredaran barang palsu, baik yang dipasarkan di pusat perbelanjaan (mal) atau e-commerce. Salah satu program yang digeber melalui sertifikasi pusat perbelanjaan atau mall, juga mengandeng asosiasi marketplace (lokapasar), yakni IDEA di 2021.
BACA JUGA: Pabrik AQUA Klaten Dukung Pengembangan Ekonomi Penyandang Disabilitas ODGJ
"Hal ini untuk meminimalisir perdagangan barang palsu yang melanggar hak cipta merek lain," kata Sub Koordinator Penyelesaian Sengketa Alternatif DJKI Kemenhumham Noprizal di sela peluncuran Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) Social Media Competition 2024, di Jakarta, Rabu (13/9).
DJKI juga memiliki program edukasi lintas sektor di lingkungan Kemenhumham melalui program RUKI (Guru Kekayaan Intelektual). Program ini memberikan pemahaman kepada anak-anak usia dini tentang HKI.
BACA JUGA: Bergabung dalam ISF 2023, MIND ID Pamerkan Praktik Ekonomi Sirkular
"Sehingga mereka bangga dan cinta merek lokal, dan tidak tergiur dengan penawaran produk palsu yang melanggar merek lain, yang ramai ditemukan di medsos dan juga di pasaran," ungkapnya.
Noprizal menyebutkan MIAP merupakan salah satu mitra strategis DJKI dalam bersama-sama menggaungkan kampanye anti pemalsuan/pembajakan melalui beragam bentuk kegiatan. Salah satunya MIAP Social Media Competition 2024 dengan tema 'Bangga dan Cinta Merek Indonesia.'
"Peluncuran kompetisi hari ini, disambut baik sebagai upaya diseminasi informasi terkait Bangga & Cinta Terhadap Merek Indonesia yang saat ini menjadi fokus DJKI dalam upaya perlindungan dan penghargaan kekayaan intelektual," ujarnya.
Sejak 2021, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) antipembajakan beranggotakan DJKI, Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pembentukan satgas ini untuk mengubah citra Indonesia yang dalam status Priority Watch List (PWL) karena minimnya perlindungan dan penegakan hak kekayaan intelektual yang memadai saat itu.
Sementara itu, Direktur Eksekutif MIAP Justisiari Perdana Kusumah dalam kesempatan yang sama menegaskan, anak muda diajak berkompetisi memerangi barang palsu. Sebab, mereka adalah agen perubahan sikap mental, dan pemahaman menghormati kekayaan intelektual khususnya merek, apalagi, barang palsu masih banyak ditawarkan melalui medsos.
"Kami harapkan peran anak muda untuk mengubah paradigma bahwa kita bisa mencari produk alternatif, tetapi tidak melanggar merek. Itu ada di produk lokal," kata Justisiari.
Studi Dampak Pemalsuan Terhadap Perekonomian Indonesia tahun 2020 yang dilakukan oleh MIAP bekerja sama dengan Institute for Economic Analysis of Law & Policy Universitas Pelita Harapan (IEALP UPH) menyebutkan bahwa nilai kerugian ekonomi akibat peredaran produk palsu sebesar Rp 291 triliun, dengan kerugian atas pajak sebesar Rp 967 miliar serta lebih dari 2 juta kesempatan kerja.
"Kami ingin mengajak anak muda dan menegaskan bahwa Indonesia bukan tempat barang palsu, memang ada persoalan harga, tetapi harus diedukasi soal pilihan kepada kosumen bahwa produk berkualitas lokal pun mampu bersaing. Jadi, jangan cari barang branded, tetapi palsu," tambah Widyaretna Buenastuti Lead Advisor MIAP.
Dalam kompetisi MIAP Social Media Competition 2024 dipilih juara I, II dan III. Penyelenggara menyediakan hadiah juara 1 Rp 7,5 juta, juara II Rp 5 juta, juara III 2,5 juta dan produk dari anggota MIAP. (esy/jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad