Petinggi Jemaah Islamiyah Ditangkap, SMIJ Desak Pemerintah Bubarkan Densus 88

Rabu, 17 November 2021 – 23:07 WIB
Pengurus Solo Madani Indonesia Jaya saat menyatakan rekasi keras mereka, Rabu (17/11). Foto : Romensy Augustino

jpnn.com, SURAKARTA - Reaksi keras dilontarkan Solo Madani Indonesia Jaya (SMIJ) terkait penangkapan Ustaz Farid Ahmad Okbah, Ustaz Ahmad Zain dan Ustaz Anung Al Gamat oleh Densus 88, Selasa (16/11) kemarin.

Ketua SMIJ Yusuf Suparno dalam siaran persnya menyoroti proses penangkapan ketiga ulama tersebut.

BACA JUGA: Anggota MUI Dituduh Teroris, Sudding: Dasarnya Bukti atau Asumsi?

Menurutnya, Densus 88 telah melanggar beberapa pasal dalam KUHAP diantaranya UU no 5 tahun 2018, pasal 18 ayat 1 KUHAP dan pasal 69 KUHP.

Selain itu, Yusuf juga menuntut pihak kepolisian untuk menjelaskan detail peristiwa dan dugaan dasar penangkapan yang dilakukan kepada Ust Farid Okbah dkk.

BACA JUGA: Ini Peran 3 Terduga Teroris Bekasi di Kelompok Jemaah Islamiyah

"Kami mendesak agar pemerintah segera membubarkan Densus 88 karena banyak sekali catatan hitam akan kinerjanya," tegas dia, Rabu (17/11).

SMIJ juga mencatat bahwa para terduga teroris tidak diberikan kebebasan dalam memilih pengacara.

BACA JUGA: Peran 3 Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 Terungkap, Satunya Farid Okbah, Ternyata

Pembina SMIJ Tjipto Subadi menambahkan seharusnya pemerintah segera meninjau kembali kinerja Densus 88.

Karena banyak praktek yang dilakukan Densus bertentangan dengan Pancasila.

"Etika-etika hukum diabaikan dalam mencurigai seseorang. Utamanya dugaan yang terkait dengan status teroris," tegasnya. (mcr21/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Adil
Reporter : Romensy Augustino

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler