Bikin Jera PSK, Ini Hukuman yang Akan Diterapkan Dinsos Serang

Sabtu, 18 April 2015 – 00:01 WIB

jpnn.com - SERANG – Razia pekerja seks komersial (PSK) yang selama ini sering dilakukan dianggap tidak menimbulkan efek jera. Yang ada, para PSK justru makin lihai menghindari kejaran petugas.

Nah, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang punya cara yang diyakini mampu memberikan efek jera bagi para PSK yang terjaring razia. Mulai Mei nanti, mereka akan menghukum PSK yang terjaring razia dengan sanksi sosial.

BACA JUGA: Awas! Konvoi Lewat Daerah Ini Harus Minta Izin Dulu

Mereka yang tertangkap akan diarak ke kampung halamannya. PSK akan dipertemukan dengan orang tua maupun keluarganya disaksikan perangkat desa di daerah asalnya.

“Setelah kita dapat itu (PSK), bareng-bareng kita kawal, kita akan iring, dan antar ke rumahnya agar ada efek jera. Siapa tahu bapak ibunya enggak tahu profesi anaknya,” ujar Kepala Dinsos Kota Serang Syamsuri Dahlan, Jum'at (17/4).

BACA JUGA: Butuh Banyak Dokter dan Perawat, Buka Pendaftaran CPNS

Menurutnya, aneka cara dilakukan agar tidak ada prostitusi di Kota Serang. Namun, pembinaan yang selama ini dilakukan di tempat rehabilitasi tidak memberikan efek jera, maka ia akan mencoba dengan cara mengembalikan PSK kepada orang tuanya dengan kesaksian warga setempat.

“Agar ada rasa malu dan efek jera, karena selama hanya dilakukan pendataan dan pembinaan selama tiga hari, dan melakukan perjanjian untuk tidak mengulangi, kemudian dilepaskan kembali kurang ampuh,” terangnya.

BACA JUGA: Seribu Pelajar Ikuti Try Out Unas SMP

Syamsuri mengatakan, jika PSK yang terjaring berasal dari luar Banten, pihaknya akan meminta Dinsos Banten yang menanganinya. Hal ini agar Dinsos Banten melakukan koordinasi dengan Dinsos domisili PSK tersebut. Dia juga akan meminta agar PSK yang terjaring tadi dikembalikan kepada orang tuanya.

“Mungkin kita juga akan menggelar penjangkauan (razia, Red) PSK sendiri,” katanya.

Menurutnya, salah satu kendala menanggulangi PKS dan penyakit masyarakat lainnya, karena  tidak adanya rumah singgah sebagai tempat penampungan. Karena itu pihaknya, sudah mengajukan pembangunan rumah singgah, yang disatukan dengan pembangunan kantor Dinsos Kota Serang pada tahun 2016 mendatang.

Rencananya, kantor tersebut akan dibangun di lahan milik Pemerintah Kota Serang yang berlokasi di Penancangan. Kantor yang rencanananya dibangun di atas tanah seluas sekitar 3 ribuan meter dengan biaya sebesar Rp 3 miliar, dijadikan juga sebagai rumah singgah.

“Sudah masuk di RPJMD, dan kita juga sudah ajukan ke Dinas Pekerjaan Umum untuk DED,” jelasnya.

Senada, Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Dinsos Kota Serang Ahmad mengatakan, sudah melakukan pemetaan terhadap titik-titik tempat berdiamnya PSK. Pantauan awal, kata dia, para PSK di Kota Serang biasanya menjajakan diri di daerah Kepandean, Taman Krisan, dan Alun-alun Kota Serang.

“Di Kepandean itu yang paling banyak,” tambahnya.(mg04/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kades Ngaku jadi Tersangka, Polisi Bilang Belum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler