Bikin Keributan-Mengamuk di Bali, Bule Kanada Diusir

Rabu, 14 Juni 2023 – 10:25 WIB
Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi WNA asal Kanada (ketiga kanan) karena mengamuk, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (13/6/2023). ANTARA/HO-Imigrasi Ngurah Rai

jpnn.com, DENPASAR - Mengamuk dan membuat keributan di Seminyak, Kabupaten Badung, Bali, seorang warga negara asing (WNA) asal Kanada dideportasi petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Bule asal Kanada berinisial MRD itu ditangkap petugas sesaat setelah mengamuk dan membuat keributan dengan membawa senjata tajam pada 9 Juni 2023 di Seminyak, Kuta Utara, Kabupaten Badung.

BACA JUGA: Bule Berulah Lagi di Bali, Pegang Airsoft Gun dan Aniaya Pacar

“Berdasarkan surat rekomendasi dari kepolisian, kami deportasi pelaku,” kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Sugito di Denpasar, Rabu.

Menurut Sugito, pria berusia 30 tahun itu melakukan tindakan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban masyarakat.

BACA JUGA: WNA China Tewas di Kuta Bali, Polisi Ungkap Penyebabnya

MRD yang masuk Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 13 Mei 2023 itu memiliki izin tinggal terbatas sebagai investor.

Dia kembali ke Montreal, Kanada pada Selasa (13/6) menumpangi Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH-852 melalui Kuala Lumpur-Doha dan melanjutkan ke Kanada.

BACA JUGA: Siswi SMA Itu Dibunuh Pacar, Motif Pelaku Tak Disangka

Berdasarkan pemeriksaan oleh bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), MRD mengaku tujuan kedatangannya ke Indonesia untuk melakukan investasi pada perusahaan yang dia dirikan di bidang real estat.

Namun, Imigrasi Ngurah Rai tidak memberikan detail terkait investasi dan perkembangannya saat ini.

Kepada petugas, MRD juga mengaku senjata tajam yang ia bawa hanya tiruan dan keributan yang dia lakukan karena berada di bawah pengaruh alkohol.

Selain itu, ia juga kesal setelah kehilangan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Selain dideportasi, dia juga ditangkal masuk Indonesia sesuai pasal 102 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Sementara itu, berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Bali, Imigrasi di Pulau Dewata sejak Januari hingga 12 Juni 2023, mendeportasi 144 WNA.

Sedangkan sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada Mei 2022 hingga Desember 2022, deportasi dari wilayah Indonesia melalui Bali mencapai 194 orang.

Adapun WNA paling banyak berasal dari Rusia mencapai 38 orang, kemudian Inggris (11), Nigeria, Amerika Serikat (8) dan Australia (8).

WNA nakal yang dikenakan sanksi itu di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal dan tindakan kriminal hingga melanggar norma yang berlaku di Bali. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nafsu Terapis SPA Melihat Anak Perempuan WN Australia Tak Bisa Dibendung


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler