Nafsu Terapis SPA Melihat Anak Perempuan WN Australia Tak Bisa Dibendung

Selasa, 06 Juni 2023 – 04:48 WIB
Petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar berdiri di samping tersangka ZAM (26) yang melakukan pencabulan terhadap korban anak warga negara Australia di Mako Polresta Denpasar, Bali, Senin (5/6/2023). ANTARA/Rolandus Nampu

jpnn.com, DENPASAR - Terapis SPA inisial ZAM (26) mencabuli korban anak warga negara (WN) Australia yang masih di bawah umur.

Peristiwa pencabulan yang dilakukan karyawan spa tersebut terjadi di Eden Green Spa, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (31/5) pukul 11.30 WITA.

BACA JUGA: Tak Tahan dengan Anak Perempuan WN Australia, Terapis SPA Ini Lakukan Pencabulan

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas menyatakan korban dan keluarganya yang datang ke Bali untuk berlibur tiba pada 23 Mei 2023.

Bambang mengatakan korban yang saat itu datang ke tempat SPA bertujuan untuk melakukan sejumlah tindakan SPA.

BACA JUGA: Tarif Berhubungan Seksual dengan Terapis di SPA Ini Rp 160 Ribu

Korban memilih tindakan yang berdurasi satu jam di mana 40 menit posisi tengkurap dan 20 menit posisi terlentang.

Pada saat itu, pelaku melancarkan aksinya dengan melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yang saat itu berbeda ruangan dengan keluarganya.

BACA JUGA: AKBP Aszhari Kurniawan: Tembak di Tempat Gerombolan Bermotor Membuat Onar

Akibat perbuatan pelaku tersebut, korban merasa ketakutan dan menceritakan hal tersebut kepada keluarganya.

Keluarga korban pun melapor ke Polresta Denpasar untuk segera memproses pelaku.

Pelaku yang baru bekerja selama tiga minggu tersebut melakukan pencabulan karena tak dapat menahan nafsu.

"Motif pelaku karena nafsu melihat korban sehingga yang bersangkutan secara spontan mempunyai hasrat yang tak bisa dibendung," kata Kombes Bambang.

Atas laporan dari korban, polisi langsung menangkap pelaku.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 76 e Juncto Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Untuk mengungkap kasus tersebut, penyidik Polresta Denpasar telah memeriksa lima saksi dan pelaku sendiri mengakui perbuatannya.

Bambang mengatakan korban telah kembali ke negaranya dua hari setelah melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Denpasar. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kecelakaan Maut Menewaskan Satu Keluarga


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Spa   Australia   Terapis Spa   pencabulan   Bali  

Terpopuler