jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah memberikan tindakan tegas berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 129 anggotanya selama 2020.
Pemecatan 129 polisi itu dilakukan karena anggota tersebut telah melakukan kesalahan fatal dan membuat malu institusi Polri.
BACA JUGA: Oknum Polisi Ini Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasusnya Bikin Malu Polri
"Selama 2020, Polri memberikan punishment kepada personel yang melakukan pelanggaran, sebanyak 1.326 putusan sidang disiplin dan 1.124 putusan sidang kode etik dengan 129 anggota Polri dipecat PTDH," kata Kapolri Jenderal Idham Azis kepada wartawan, Selasa (22/12).
Selain memberikan penindakan, Polri juga memberikan penghargaan sebanyak 1.778 terhadap sejumlah pihak.
BACA JUGA: Jelang Reshuffle Kabinet, Ferdinand Berani Menyebut Beberapa Nama
Perinciannya, sebanyak 1.659 penghargaan diberikan kepada personel Polri, 87 penghargaan kepada warga masyarakat (WNI), dan 32 penghargaan kepada instansi mitra Polri.
"Kami juga mengusulkan 73.978 Tanda Kehormatan yang telah dianugerahkan oleh negara," ujar mantan Kadiv Propam Polri ini.
BACA JUGA: Anak Kandung Tewas Dilindas Truk, Sang Ayah Ditangkap, Polisi Beri Penjelasan Begini
Jenderal Idham Azis memaparkan bahwa pada 2020 ini sudah tidak ada lagi anggota Polri yang menjabatan sebagai Analisis Kebijakan (Anjak).
Kemudian, pihaknya juga melakukan peningkatan status terhadap tujuh Polda dari tipe B ke tipe A, hingga penambahan 14 satuan kerja baru.
"Total ada 64 kerja sama dengan kementerian dan lembaga, pemda, dan 47 negara serta MoU dengan dua negara," pungkas Jenderal Idham Azis.(cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan