jpnn.com, DENPASAR - Ryanzo Christian Ellessy N, oknum polisi yang bertugas di bagian Unit Identifikasi Direktorat Reskrimum Polda Bali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau ancaman terhadap seorang wanita yang menyediakan jasa kencan di aplikasi MiChat.
“Jadi yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan diamankan di Rutan Polda Bali," kata Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan saat dikonfirmasi melalui telepon di Denpasar, Bali, Senin.
BACA JUGA: Sungai Sugi Meluap, Tarempa Anambas Diterjang Banjir
Ia mengatakan bahwa oknum polisi tersebut disangkakan dengan pasal 368 KUHP atau 369 KUHP. "Yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan dengan pasal yang disangkakan yaitu pasal 368 atau 369 KUHP," katanya.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi mengatakan bahwa oknum polisi tersebut tetap diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
BACA JUGA: RM Nekat Merampok Petugas SPBU, Begini Modusnya
"Oh iya baik itu anggota, terutama anggota yang melakukan pelanggaran kami proses sesuai dengan proses hukum yang berlaku sebagai anggota Polri," kata Syamsi.
Pihaknya berharap agar anggota Polri betul-betul bekerja sesuai dengan amanat yang diberikan undang-undang, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA: Memalukan, Oknum Polisi Ini Diduga Mengancam dan Memeras Seorang Wanita
"Kalau ada oknum-oknum yang berbuat tidak sesuai dengan UU itu kami tidak mengetahui, itu kan istilah mereka melakukan sebagai oknum atau pribadi masing-masing. Jadi dalam hal ini kami selalu mengimbau dan memberi arahan, memberi pencerahan bahwa polisi melaksanakan tugas sebagai sebagai pelindung dan pengayom masyarakat," katanya.
Sebelumnya pada Rabu (15/12) sekitar pukul 23.30 WITA pelapor MIS menawarkan jasa kencan melalui aplikasi MiChat. Kemudian, ada tamu yang mau menyewa jasa dari wanita tersebut.
Setelah antara pelapor dan tamu itu saling bernegosiasi dan saling bertemu di indekos tempat pelapor berada untuk melakukan hubungan badan, tiba-tiba ada seseorang yang mengetuk pintu dan menunjukkan tanda pengenal sebagai anggota kepolisian yang meminta setiap bulan dikirimi uang sebesar Rp500 ribu.
BACA JUGA: Pasutri Jadi Pemenang di Pilkada Serentak 2020, Suami Jadi Wali Kota, Istri Terpilih Sebagai Wagub
Selain itu, gawai korban diambil oleh tersangka dan apabila korban ingin gawai tersebut kembali harus membayar Rp1,5 juta.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi