jpnn.com, BANJARMASIN - Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i melaporkan, sedianya ada 21 anggota yang melanggar Kode Etik Profesi Polri dipecat selama 2020.
"Perbuatan yang dilakukan anggota bersangkutan hingga dijatuhi sanksi pemberhentian dinilai fatal dan tidak bisa lagi ditoleransi," katanya di Banjarmasin, Jumat.
BACA JUGA: Imron Gondrong, Pria Mirip Jokowi yang Bikin Heboh Jagat Maya
Adapun bentuk pelanggaran yang paling banyak dilakukan yaitu desersi atau meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin pimpinan, serta tindak pidana narkoba.
Rifa'i menegaskan hukuman diberikan bagi yang melanggar itu menjadi bukti komitmen Polri dalam bersikap terhadap seluruh anggota.
BACA JUGA: Layangkan Senjata Tajam kepada Polisi, Agus Langsung Dikirim ke Akhirat
"Hal ini diharapkan menjadi pelajaran bagi anggota lainnya untuk tidak melakukan hal serupa," tambahnya.
"Polri tegas menindak setiap pelanggaran hingga sanksi terberat pemecatan."
BACA JUGA: Briptu Joey Memalukan Korps Bhayangkara, Parah
Sedangkan bagi anggota yang berkinerja baik dan berprestasi, Polri juga konsisten memberikan penghargaan dalam beragam bentuk.
Selama 2020, tercatat 381 personel Polda Kalsel menerima piagam penghargaan dan sertifikat prestasi Kapolda Kalsel, terdiri dari bidang Opsnal 258 orang dan bidang pembinaan, sosialisasi, dan kemanusiaan 123 orang.
Sebagaimana pesan Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto, kata Rifa'i, anggota didorong untuk meraih prestasi sehingga karir semakin cemerlang dengan beragam kemudahan yang didapat dari wujud apresiasi pimpinan.
"Banyak orang di luar sana ingin menjadi anggota Polri yang melewati proses begitu berat dan panjang. Untuk itu, pimpinan selalu berpesan agar anggota bersyukur yang diwujudkan dengan kinerja terbaik," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha