jpnn.com, HUMBAHAS - Seorang personel Polsek Pollung bernama Brigadir Niko Harianja ditangkap polisi karena terlibat kasus penyalagunaan narkoba.
Kepala Polisi Resort (Kapolres) Humbang Hasundutan, AKBP Rudi Hartono, membenarkan penangkapan oknum polisi tersebut, Senin (18/5).
BACA JUGA: 3 Bintara Ini Dipecat Secara Tidak Hormat Lantaran Bikin Malu Korps Bhayangkara
Kapolres mengatakan penangkapan Brigadir Niko berawal dari pengembangan penangkapan tiga pengedar sabu-sabu di SPBU Desa Pollung pada Sabtu (9/5) sekitar pukul 23.00 WIB.
Awalnya anggota menangkap tiga pengedar sabu-sabu bernama Daniel Saragi, 35, warga Simpang Bondar Sibabiat Desa Sisunggulom Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, Josua Hutagalung, 33, warga Desa Simaung-Maung Kecamatan Tarutung dan Linggom Lumbangaol, 27, warga Desa Pollung Kecamatan Pollung.
BACA JUGA: Ketahuan Melakukan Perbuatan Terlarang, Mbak NH Mendadak Dijemput Polisi
“Kami mendapat informasi ada transaksi narkoba di lokasi SPBU di Desa Pollung. Anggota langsung menuju lokasi dan menangkap ketiga pelaku di lokasi,” ujarnya.
“Dari tangan Daniel Saragi kami amankan 4 paket jenis sabu-sabu. Rencananya, akan dijual kepada Linggom Lumbangaol warga Desa Pollung Kecamatan Pollung,” tambahnya.
BACA JUGA: Ibu Histeris Lihat Putrinya Melahirkan di Kamar Mandi, Perbuatan Pria Bejat Itu pun Terungkap
Selain menemukan sabu-sabu, polisi juga mengamankan uang sebesar Rp937 ribu.
Bahkan satu tersangka lain bernama Josua Hutagalung mengaku uang Rp500 ribu diterima dari Brigadir Niko Harianja untuk membeli sabu-sabu.
“Berdasarkan informasi itu polisi langsung bergegas menangkap Brigadir Niko yang saat lagi bertugas di Polsek Pollung,” terang Rudi.
Ketika ditangkap, Brigadir, Niko mengaku dirinya telah memakai sabu-sabu sudah tujuh bulan.
Kini, Brigadir Niko mendekam di sel tahanan Polres Humbang Hasundutan, sejak Sabtu (16/5)-Kamis (4/6). Dan dikenakkan pasal 132 subs pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009.
BACA JUGA: 2 Pria Tewas Dibantai Sekelompok Orang Bersenjata Parang, Begini Motif dan Kronologinya
Sedangkan, tiga pelaku lainnya, Linggom pasal 132 subs pasal 127 UU 35 tahun 2009, sedangkan Josua dan Daniel sama pasal 114 subs 112 subs 132 subs pasal 127 UU 35 tahun 2009, sebut Rudi. (des/btr)
Redaktur & Reporter : Budi