Ibu Histeris Lihat Putrinya Melahirkan di Kamar Mandi, Perbuatan Pria Bejat Itu pun Terungkap

Rabu, 20 Mei 2020 – 21:57 WIB
Pelaku pencabulan anak ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PADANGSIDIMPUAN - Seorang pria berinisial MJ, 47, warga Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, ditangkap polisi karena mencabuli putri tirinya, D, 18.

Aksi bejat itu terungkap setelah D melahirkan bayinya di kamar mandi rumah di Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.

BACA JUGA: 2 Pria Tewas Dibantai Sekelompok Orang Bersenjata Parang, Begini Motif dan Kronologinya

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang H Tarigan, Rabu (20/5/2020), menjelaskan terungkapnya perbuatan MJ, karena D mengeluh sakit perut.

Ibunya yang tak tega melihat putrinya kesakitan berencana membawanya berobat.

BACA JUGA: Oknum Polisi Gelapkan 83 Unit Mobil, Modusnya Ternyata Begini

Namun, sebelum berangkat, D ke kamar mandi dan tak lama kemudian menjerit keras.

Sang ibu yang kaget langsung melihat kondisi putrinya.

BACA JUGA: Gadis Remaja Digarap Teman Pria Kenalan di Facebook, Ternyata Begini Modusnya

Alangkah terkejutnya ibunya melihat putrinya dalam kondisi melahirkan, dan ada bayi laki-laki di kamar mandi itu.

Bak disambar petir, ibu langsung meminta penjelasan putrinya.

D tak bisa mengelak dan mengakui kalau kehamilannya atas perbuatan ayah tirinya.

Dia mengaku dicabuli sejak September 2019.

Tak lama berselang bersama tetangga, MJ diamankan dan mereka langsung menelepon polisi.

“Tersangka kami amankan di rumahnya Kamis (14//5) sekitar pukul 21.30 WIB,” jelas Bambang.

Istri MJ langsung membuat laporan dan meminta suami yang dicintainya itu diproses sampai tuntas.

“Ibu korban sudah membuat laporan, tersangka kini kami amankan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

BACA JUGA: Tulis Polisi Dajjal di Kolom Komentar FB, SP Langsung Dijemput Tim Cyber Crime Polda

Tersangka dikenakan Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (nin)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler