jpnn.com, MUSI RAWAS UTARA - Polres Musi Rawas Utara telah memecat tiga anggotanya yang terbukti melanggar disiplin dan kode etik Polri.
Pemecatan itu dilakukan dalam upacara Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PDTH) di Mapolres Muratara, pada Senin (4/6), sekitar pukul 08.15 WIB.
BACA JUGA: Polisi Buru Pembantai Pemuda di Sukabumi, Siap-Siap
Tiga polisi yang dipecat meliputi Bripka Jumintar Panjaitan, Bripka Febriyadi, dan Briptu Fitriyanto.
Ketiganya dinyatakan melanggar pasal 12 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
BACA JUGA: Jambi Berstatus Siaga, 97 Personel Disebar, Brigjen Supriono: Jangan Pulang Sebelum
Selanjutnya Pasal 11 huruf (c), Pasal 21 ayat 3 huruf (a) dan pasal 22 ayat 1 huruf (a) Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra mengaku sedih dikarenakan ada anggotanya yang kena PTDH.
BACA JUGA: Berita Terbaru Kasus Perselingkuhan AKP ZA dengan Istri Perwira, Ternyata!
"Namun, hal ini juga tidak terlepas dari perbuatan personel itu sendiri dan Institusi Polri tentunya tidak akan ragu untuk menindak anggotanya yang melanggar," kata dia.
Ferly berharap anggota yang dipecat tetap menjaga hubungan emosional terhadap Polri.
Selain itu, tambahnya, meskipun sudah tidak menjadi anggota Polri lagi, tetapi tetap bisa menjadi rekan Polri dalam menciptakan Kamtibmas di tengah-tengah masyarakat.
Sementara itu Kasi Humas AKP Joni Indrajaya mengatakan ketiga anggota yang dipecat tidak hadir dalam upacara tersebut. (linggaupos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengaku Punya Power, Kakek Ini Goyang 5 Mahasiswi, Sontoloyo
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha