jpnn.com, GORONTALO - Dua polisi yang bertugas di Polda Gotontalo, Bripka IU dan Polwan Briptu WP dipecat, karena terbukti melanggar kode etik Polri.
Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut sudah dilakukan beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Mulai Besok, Polda Riau Gelar Operasi KLK 2023, Pelanggaran Ini Bakal Ditindak
Kabid Humas Polda Gorontalo Komisaris Besar (Kombes) Pol Wahyu Tri Cahyono pun membenarkan hal tersebut.
"Iya benar, Kapolda Gorontalo telah mengeluarkan keputusan Nomor : KEP/32/I/2023 dan KEP/31/2023 tanggal 31 Januari," ucap Wahyu Tri Cahyono, Selasa.
BACA JUGA: 2 Anggota Polisi di Gorontalo Dipecat, Salah Satunya Polwan
Dia menjelaskan surat itu ditujukan kepada Bripka IU dan Briptu WP, terhitung mulai 31 Januari kedua personel tersebut diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri.
Menurut Kabid Humas Polda Gorontalo, Bripka UI terbukti melanggar Pasal 12 Ayat 1 Huruf A dan Pasal Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 11 Huruf C.
BACA JUGA: Soal PTDH Irjen Ferdy Sambo, Arsul Sani Berkata Begini
Adapun polwan Briptu WP terbukti melanggar Pasal 14 Huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia dan Pasal 13 ayat 1 Tahun 2023.
"Untuk Bripka IU sebelumnya terlibat kasus narkoba, sedangkan Briptu WP melakukan pelanggaran berupa meninggalkan tugas tanpa ijin yang sah lebih dari 30 hari secara berturut-turut atau mangkir," jelas dia.
Mantan Kapolres Bone Bolango tersebut mengatakan bahwa tindakan PTDH itu terpaksa dilakukan demi menjaga muruah institusi.
Tidak ada toleransi bagi personel Polri yang terlibat narkoba karena sudah beberapa kali diingatkan, termasuk bagi mereka yang meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
"Mereka telah mencederai institusi dan mengkhianati nilai-nilai yang terkandung dalam tribrata dan catur prasetia, mudah-mudahan ini dapat memberikan efek jera bagi yang lainnya," tegas Wahyu. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Hamil 5 Bulan, Oknum Polisi Hadapi PTDH, Lihat Fotonya..
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha