Soal PTDH Irjen Ferdy Sambo, Arsul Sani Berkata Begini

Sabtu, 27 Agustus 2022 – 11:33 WIB
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (25/8), terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengaku sudah memperkirakan Irjen Ferdy Sambo bakal divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh majelis hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Putusan PTDH suami Putri Candrawathi itu dibacakan dalam sidang KKEP pada Jumat (26/8) dini hari.

BACA JUGA: Siapa Pengirim Karangan Bunga yang Minta Irjen Ferdy Sambo Jangan Gentar?

"Putusan sidang etik terhadap Ferdy Sambo ialah hal yang sudah bisa diperkirakan," kata Waketum PPP itu kepada JPNN.com, kemarin.

Arsul mengatakan perkara etik yang menjerat Irjen Sambo berawal dari keterlibatan eks kadiv Propam Polri itu di kasus penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

BACA JUGA: Kasus Brigadir J, Analisis Reza tentang Kepentingan Putri Candrawathi, Soal Cinta, Oh

Irjen Sambo bahkan menjadi tersangka utama pembunuhan berencana terhadap ajudannya itu.

Dari situ, Arsul menganggap putusan PTDH dari hakim KKEP terprediksi karena Irjen Sambo aktor intelektual penembakan Brigadir J.

BACA JUGA: Begini Pengakuan Putri Candrawathi di Depan Penyidik Bareskrim Polri

"Kasus etik ini timbul dari kasus kejahatan berat yakni pembunuhan berencana yang proses hukumnya sedang berjalan," ujar Wakil Ketua MPR RI itu.

Diketahui, Irjen Sambo sebelumnya divonis PDTH oleh majelis hakim KKEP pada Jumat.

Irjen Sambo dianggap majelis hakim melanggar beberapa aturan selama penanganan kasus penembakan Brigadir J.

Misalnya, eks Kadiv Propam Polri itu melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 Juncto Pasal 11 Ayat 1 huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Adapun, Pasal 13 Ayat 1 menyebutkan anggota Polri dapat diberhentikan tidak hormat dari kedinasan karena melanggar sumpah atau janji anggota, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik.

Sementara itu, Pasal 11 Ayat 1 huruf B menyatakan setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang menggunakan kewenangan secara tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Berkumpul Lagi dengan Bini & 2 Ajudan di Rumah Dinas, Pak Kuat Juga

Namun, Irjen Sambo mengajukan banding dari putusan tersebut. Keberatan bisa diajukan tiga hari setelah putusan diumumkan.

Soal banding, kata Arsul, Irjen Sambo memang punya hak mengajukan upaya hukum atas putusan PTDH itu dan publik pun tidak perlu mempersoalkan.

"Itu memang upaya hukum yang tersedia untuk digunakan oleh tersangka, yang bersangkutan. Ya, tidak perlu kemudian dipersoalkan," ujar Arsul Sani. (ast/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler