jpnn.com - JAKUT – Aparat Imigrasi Kelas I Jakarta Utara meringkus dua warga negara asing (WNA) yang terbukti memalsukan dokumen kewarganegaraan. Mereka adalah YKL alias Joshua Wijaya, 53, WN Malaysia, dan YBC alias Chandra Gunawan, 50, WN Korea Selatan. Mereka mengajukan dokumen itu saat akan membuat paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara Hambali Haryadinata menjelaskan, praktik tersebut terungkap pada Kamis (23/10). Saat itu Joshua menyerahkan sejumlah dokumen kewarganegaraannya. Antara lain, kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran. Awalnya, petugas imigrasi tidak curiga. Sebab, semua dokumen mirip dengan aslinya.
BACA JUGA: 1.951 Guru Madrasah dapat Beasiswa
’’Petugas mulai curiga saat mewawancarai Joshua. Keterangannya berbeda dengan dokumen identitas diri,’’ kata Hambali di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (24/10). Selain itu, kata Hambali, wajah dan logat bicara Joshua identik dengan ras melayu Malaysia. Foto dan sidik jari Joshua juga tidak cocok dengan keterangan yang terlampir di dokumen.
Berdasar kecurigaan tersebut, petugas mencecar Joshua hingga akhirnya dia mengaku bahwa dokumen kewarganegaraannya palsu. Bahkan, dia masih memiliki paspor Malaysia yang masih berlaku. Setelah diselidiki, KTP dan KK Joshua diterbitkan Kelurahan Kelapa Gading. Lalu, akta kelahiran dikeluarkan Sudin Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara.
BACA JUGA: 30 Ton Batubara Ludes Terbakar
Setelah dikorek lebih dalam, Joshua menuturkan bahwa semua dokumen itu didapat dari Chandra. Berbekal informasi tersebut, aparat kemudian berhasil melacak jejak tersangka. Ternyata, dia juga bukan WNI. Chandra adalah WN Korea Selatan yang memiliki dokumen kewarganegaraan ilegal. Dia memiliki KTP yang dikeluarkan Kelurahan Tugu Selatan, Jakarta Utara. Kedua tersangka saat ini ditahan di Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Rencananya, mereka dipindah ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara David Elang menyatakan masih mendalami temuan tersebut. Berdasar pengakuan, ujar dia, Joshua tidak tahu bahwa dokumennya tidak sah. Dia merasa ditipu Chandra. ’’Mereka membuat paspor untuk keperluan bisnis ke luar negeri. Ini masih pemeriksaan awal, masih terus kami kembangkan lagi,’’ paparnya.
BACA JUGA: Jabatan Digoyang, Ahok: Saya Enggak Mau Pusing
Joshua dijerat pasal 126 huruf C UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebab, pelaku memberikan data yang tidak sah untuk memperoleh paspor Indonesia. Lalu, Chandra dijerat pasal 119 angka 1 UU yang sama. Sebab, dia tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah.
Secara terpisah, Wali Kota Jakarta Utara Heru Budi Hartono mengaku, masih banyak WNA di wilayahnya. Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti kasus itu. ’’Kami tidak main-main. Jika ada oknum aparatur negara yang terlibat, mereka akan kami tindak,’’ ancamnya.(yuz/ilo/c20/any)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKB: Bersihkan Kali Jakarta Sebelum Hujan Datang
Redaktur : Tim Redaksi