jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Polisi menetapkan Y sebagai tersangka penyebaran berita bohong. Pelaku merupakan ibu di Bogor yang berpura-pura diculik bersama bayinya lantaran dililit utang.
Y ditetapkan sebagai tersangka bersama rekannya berinisial T yang membantu Y dalam membuat skenario penculikan.
BACA JUGA: Bocah di Bogor Dikabarkan Diculik, Ternyata Akal-akalan Ibunya
"Iya (tersangka), kami membuat pertimbangan juga, kan. Jadi, tetap kami proses. Kami tanya warga juga, memang sudah keterlaluan. Terlepas dari keonaran yang dibuat saat ini, sebelum-sebelumnya ada masalah pribadi juga," kata Kapolsek Babakanmadang Kompol Wahyu Maduransyah Putra, Selasa.
Kompol Wahyu menjelaskan bahwa kasusnya dilanjutkan meski Y sudah berterus terang, atas dasar permintaan warga Desa Bojongkoneng, Babakanmadang dan suami Y.
BACA JUGA: Kronologi Siswi SMA Hilang di Duren Sawit Diduga Diculik, Pelakunya Tak Disangka
"(Kasusnya) masih berlanjut, tetap kami proses,” kata Kompol Wahyu.
Y dan T ditetapkan sebagai tersangka, karena telah memenuhi unsur Pasal 14 Ayat 2 KUHP tentang berita bohong dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
BACA JUGA: Jayapura Diguncang Gempa M 5,5, Warga Panik Tak Berani Masuk Rumah
Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengungkap rekayasa penculikan yang dilakukan oleh seorang ibu berinisial Y di daerahnya usai menggunakan uang puluhan juta rupiah tanpa sepengetahuan suami.
"Wanita berinisial Y dan anaknya yang hilang pada Rabu, tanggal 4 Januari 2023 tidaklah diculik, melainkan berpura-pura diculik akibat mempergunakan uang Rp 45 juta untuk membayar utang tanpa sepengetahuan suaminya," kata AKBP Iman.
AKBP Iman menjelaskan bahwa skenario penculikan itu dibuat oleh Y, setelah menggunakan uang Rp 45 juta tanpa sepengetahuan suaminya untuk membayar utang kepada salah satu rekannya.
"Saudari Y yang mempergunakan uang suaminya tersebut merasa takut untuk melaporkannya," ujar AKBP Iman.
Kemudian, Y dengan membawa anaknya meninggalkan rumah dan pergi ke wilayah Cijeruk. Lalu, Y dibantu temannya berinisial T berfoto seolah-olah sedang diculik, dengan kondisi mulut terikat dan kepala ditutup kain berwarna hitam sambil menggendong anaknya.
Selanjutnya foto tersebut dikirim ke suami Y melalui pesan WhatsApp dengan keterangan meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta.
Namun, belum menyelesaikan skenarionya, Y sudah merasa ketakutan sehingga memutuskan untuk pulang dengan diantar rekannya hingga Jalan Raya Cisarua.
"Lalu Y berpura-pura meminta tolong kepada orang yang lewat, serta meminta menghubungi kedua orangtuanya," kata Iman. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kronologi Duel Polisi Berujung Maut di SPN Polda Riau, Aiptu Ruslan Tewas Mengerikan
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti