jpnn.com, PALEMBANG - Kawanan pelaku begal yang sangat meresahkan warga Palembang, Sumsel akhirnya ditangkap polisi pada Minggu (6/11/2022).
Kedua tersangka, yakni M Hengki Miriyanto alias Hengki (20), warga Lr Karang Luhur, Kecamatan Plaju dan Joni Arif Prasetya (24) warga Lr Sentosa, Kelurahan 17 Ulu, Kecamatan Plaju ini diamankan di daerah Ogan Ilir (OI).
BACA JUGA: Komplotan Begal Sadis Bersenjata Tajam Ditangkap, Identitas Mereka Ternyata
Peristiwa itu di Jalan Tegal Binangun, Kelurahan Talang Putri Plaju Palembang tepatnya di depan minimarket, Sabtu (1/10/2022) sekitar pukul 23.00 WIB. Adapun modus kedua pelaku yakni melakukan pengeroyokan.
Saat kejadian diketahui korban Heriyanto (31) sedang mengendarai sepeda motor melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
BACA JUGA: Bunga Kirim Video Tak Senonoh ke Pacar, Malah Beredar di Medsos, Viral
Kemudian, kedua pelaku yang merupakan anak punk ini langsung mencegat motor dan memukuli korban serta merampas motornya lalu melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan motor Honda Vario BG 5584 JAU warna biru dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.
BACA JUGA: Oknum Dewan Musi Rawas Diduga Pesta Narkoba, 4 Orang Lain Juga Ikut Ditangkap
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Haris Dinzah membenarkan informasi telah mengamankan komplotan pelaku begal.
"Mendapat laporan, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Modusnya melakukan pengeroyokan," kata Haris Dinzah, Senin (7/11/2022).
Haris Dinzah mengatakan, saat akan ditangkap tersangka Hengki mencoba melawan dan melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur di kaki kanannya.
"Atas ulahnya tersangka kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara dan anggota juga ikut mengamankan barang bukti (BB) yakni sepeda motor korban berikut kunci kontaknya," ujar Haris Dinzah.
Di hadapan polisi, tersangka Hengki mengaku perbuatannya.
"Saat kejadian, ada kawan kami yang berkelahi dengan korban, lalu korban lari, sehingga motornya kita ambil. Namun, belum sempat dijual dan baru satu kali ini melakukan aksi itu," aku tersangka Hendri. (*/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean