jpnn.com, PALEMBANG - Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Leviyansyah, 34, ditangkap, karena kembali berulah dan meresahkan warga Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Sumsel, Rabu (25/8).
Warga Lorong Sederhana Kelurahan Silabaranti Kecamatan SU I Palembang diberi tindakan tegas, karena melawan saat akan diamankan oleh anggota Unit 5 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
BACA JUGA: 2 Anak Ditelantarkan Orang Tua, 1 Meninggal Dunia, Kondisi Mengenaskan
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Cs Panjaitan mengatakan, anggotanya berhasil meringkus pelaku curanmor yang merupakan residivis.
“Dari keretangan pelaku saat diinterogasi anggota, dia menyatakan kalau melakukan aksinya seorang diri dengan cara merusak kunci kontak motor. Dimana sasarannya kosan yang berada di dekat rumahnya,” ujarnya, Jumat (27/8).
BACA JUGA: Mobil Pengangkut Napi Terbalik, Pintu Samping Terpaksa Dibobol, Begini Endingnya
Pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas, karena melawan saat akan ditangkap. “Pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian ponsel, bongkar rumah kosong, dan menjalani hukuman Polrestabes Palembang pada tahun 2019 lalu,” katanya.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, yaitu BG asli sepeda motor hasil curiannya, obeng, spion motor. Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam di tahanan Polda Sumsel.
BACA JUGA: Terjaring Razia Pekat, Sejoli Ini Kedapatan Tanpa Busana Lengkap di Kamar Kos
Sementara itu, pelaku Leviyansyah mengatakan, bahwa ia melakukan aksinya sendirian dengan cara menghancurkan kunci kontak motor dengan obeng, lalu menghidupkan mesin melalui kabelnya.
BACA JUGA: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel
“Hasilnya saya jual ke daerah Jalur dengan harga satu juta rupiah, uangnya untuk kebutuhan sehari-hari. Sudah tiga kali mengambil motor, semuanya Mio. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari, kadang-kadang judi slot juga,” tutupnya.(kur/sumeks.co)
Redaktur & Reporter : Budi