Bikin SIM Tak Segampang Dahulu, Kini Harus Punya Sertifikat Mengemudi

Selasa, 20 Juni 2023 – 08:29 WIB
Pemohon pembuatan SIM. Foto (ilustrasi): Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pembuatan surat izin mengemudi (SIM) tidaklah segampang sebelumnya. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperbarui aturan bikin SIM.

Korlantas Polri menambahkan syarat baru yang harus dipenuhi para pemohon SIM.

BACA JUGA: Polri Merespons Isu Soal Bikin SIM-SKCK Pakai Bukti Vaksin, Begini Penjelasannya

Aturan baru tersebut ialah pemohon SIM diwajibkan melampirkan fotocopy sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan aslinya.

Syarat itu tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

BACA JUGA: Resmi, Bikin SIM Bisa Lewat Hp Mulai 12 April, Simak Nih Langkah-langkahnya

Peraturan tersebut sudah diundangkan sejak 17 Februari 2023.

"Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Bagi pemohon yang akan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri," tulis Perpol 2023, Selasa (20/6).

BACA JUGA: Sebentar Lagi Bikin SIM Baru atau Perpanjangan Bisa Lewat Hp

Selain itu, sertifikat mengemudi yang dimaksud harus dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.

Bagi pemohon peningkatan SIM Ranmor Umum dan pemohon SIM Ranmor Perseorangan.

Sementara itu, bagi pemohon perorangan bisa mengajukan surat verifikasi yang dikeluarkan sekolah mengemudi.

Keterangan itu berlaku bagi pengemudi yang tidak mengikuti pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.

"Setelah itu sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dan angka 3a direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri."

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan aturan itu dibuat semata-mata untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas. (rdo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bikin SIM Internasional Kini Cukup di Rumah Saja


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler