jpnn.com, DEPOK - Dua pelaku gay yang ditangkap Polresta Depok, Jabar masih menjalani pemeriksaan.
Keduanya diperiksa terkait motif merekam dan menyebarkan video adegan asusila yang direkam di salah satu gimnasium.
BACA JUGA: Tolak LGBT, Buya Syafii Beri Wejangan Khusus untuk Bamsoet
“Baru tiga kali (melakukan dan merekam),” kata Rudi Saputra alias Daniel (22) sebagai perekam video tersebut saat diwawancara di Polresta Depok, Minggu (21/1).
Aksi merekam adegan itu dilakukan di tempat-tempat yang berbeda.
BACA JUGA: FPKB Pertanyakan Klaim Zulkifli soal 5 Fraksi Setuju LGBT
Sementara Muchin alias Aris alias Ucil (32) mengaku tahu ketika Daniel hendak merekam sehingga dia spontan menutup kepalanya dengan kain seperti ninja.
“Makanya saya langsung pakai topeng, saya curiga sudah,” kata dia.
BACA JUGA: Ya Ampun, Gay di Depok Bikin Video Mesum saat Ramadan
Dia tak tahu mengapa video itu bisa tersebar, padahal dia sudah mengingatkan Daniel agar tidak menyebarkannya.
“Saya sudah kasih tahu, enggak usah (direkam), tapi tetap dilakukan dia (Daniel),” sambung dia.
Diketahui, keduanya ditangkap Sabtu (20/1) malam di Sawangan, Depok. Keduanya dibekuk usai dilaporkan pemilik gimnastium, tempat merekam video.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakinlah, PDIP Tak Akan Mau Menyetujui Legalisasi LGBT
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan