Bila Ditahan, Andi Ingin Bawa Setumpuk Buku

Berkas Tersangka Hambalang Sudah Lengkap

Kamis, 10 Oktober 2013 – 05:45 WIB
Andi Mallarangeng. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Besok, Jumat (11/10) bisa jadi hari bersejarah bagi tersangka kasus korupsi Hambalang, Andi Mallarangeng. Sebab dia harus mengakhiri kebebasannya karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan besar akan menahan mantan Menpora tersebut.

 

Andi pun pasrah dengan rencana tersebut. Dia bahkan sudah menyiapkan "teman" untuk mengusir kebosanan jika memang penyidik nantinya benar-benar menahannya.
      
Menurut kuasa hukum Andi, Harry Ponto, kliennya sudah siap menjalani penahanan. Salah satunya, dengan menyiapkan setumpuk buku kesayangannya untuk dibawa ke dalam tahanan. Andi sengaja memilih buku karena selama ini dia gemar membaca. "Sudah disiapkan semua," kata Harry, kemarin (9/10).
      
Tidak hanya itu, dia berharap kalau Andi jadi ditahan bisa mempercepat proses hukum yang membelitnya. Menurut dia, kliennya selama sudah cukup menderita karena nasibnya terkesan digantung KPK. Dia juga ingin berkas kliennya segera dilimpahkan ke penuntutan.

BACA JUGA: BNN Akan Periksa Penyidik KPK

Dengan begitu, keduanya (KPK dan Andi) bisa membuktikan kebenaran versi masing-masing pihak. "Tuduhannya kan mengatur berbagai proyek. Itu semua belum terbukti," imbuhnya.
      
Kalau ada harapan agar kasus tersebut cepat selesai, berarti pernyataan Harry bisa menjadi isyarat bahwa Andi akan memenuhi panggilan KPK besok.
      
Jika benar datang, berarti besok menjadi pemeriksaan yang ketiga baginya sejak ditetapkan menjadi tersangka. Seperti diketahui, Andi menjadi tersangka sejak 6 Desember 2012 lalu.

BACA JUGA: Bea dan Cukai Bakal Rekrut 10 Ribu Pegawai

Oleh lembaga antirasuah, Andi disebut-sebut punya peran dalam penyelewengan pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sarana Olahraga (P3SON) di bukit Hambalang, Bogor.
      
Kepastian ditahan atau tidaknya Andi memang masih belum jelas. Namun, Ketua KPK Abraham Samad saat di Makassar sempat memastikan bakal menahan Andi besok. "Kalau memenuhi panggilan penyidik pasti kami tahan. Selama ini yang diperiksa sebagai tersangka pasti ditahan," tegas Samad.
      
Sementara, berkas tersangka Hambalang lainnya, Deddy Kusdinar oleh KPK dinyatakan P21 atau lengkap. Itu artinya, mantan Kabiro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora tersebut akan segera disidangkan. "Sudah P21. Hari ini dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum," ujar pengacara Deddy, Rudi Alfonso.
      
Saat disinggung apakah kliennya akan membongkar siapa saja yang bermain di Hambalang, Rudi tidak menjawab pasti. Menurutnya, Deddy sudah menyampaikan banyak hal terkait Hambalang kepada penyidik. Dia menyebut biar pengadilan yang akan mengungkap semuanya. Termasuk benar tidaknya tuduhan KPK terhadap kliennya. (dim/agm)

BACA JUGA: Puan Belum Terbujuk Isyarat Megawati

BACA ARTIKEL LAINNYA... Megawati Mengaku Tak Butuh Citra Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler