Bila Terjadi Delay, Penumpang Harus jadi Acuan Utama!

Minggu, 23 April 2017 – 11:43 WIB
Bandara. Ilustrasi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso mengingatkan maskapai penerbangan, harus benar-benar melaksanakan ketentuan pelayanan penumpang bila terjadi keterlambatan atau perubahan jadwal penerbangan.

"Pelayanan penumpang terutama kejelasan informasi dan kompensasi sebagai perlindungan hak konsumen harus jadi acuan utama bila maskapai alami keterlambatan penerbangan atau perubahan jadwal penerbangan," ujar Agus menanggapi beberapa kasus keterlambatan penerbangan.

BACA JUGA: Angkutan Logistik dari Jalur Darat Akan Dipindahkan ke laut

Banyak faktor yang menjadi penyebab keterlambatan dan perubahan jadwal penerbangan antara lain, faktor internal maskapai maupun eksternal.

Ketentuan terkait kompensasi keterlambatan penerbangan yang diatur dalam PM 89 Tahun 2015 menyebutkan bahwa ganti rugi harus diberikan oleh maskapai penerbangan bila terjadi keterlambatan penerbangan.

BACA JUGA: Menhub Sambut Kapal Raksasa asal Perancis di Pelabuhan Tj Priok

"Kami akan mengevaluasi kekurangan yang terjadi pada pengelola bandara dan semua maskapai penerbangan yang mempunyai jadwal penerbangan melalui Bandara Halim Perdanakusuma, secepatnya dilakukan evaluasi secara mendalam untuk meningkatkan pelayanan dan menghindari keterlambatan penerbangan di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta," tutur Agus.(chi/jpnn)

BACA JUGA: Sesuai Perjanjian, Jadwal Penerbangan Di Bandara Halim Sudah Disesuaikan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengoperasian Jembatan Udara Masih Tunggu Presiden


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler