Billy Syahputra: Bang Iko Uwais Orang Baik

Rabu, 15 Juni 2022 – 17:38 WIB
Billy Syahputra. Foto: Instagram/bilsky16

jpnn.com, JAKARTA - Presenter Billy Syahputra tidak menyangka sahabatnya, Iko Uwais terseret kasus dugaan penganiayaan.

Sebab, menurutnya, Iko Uwais merupakan pribadi yang baik dan ramah kepada siapa pun.

BACA JUGA: Iko Uwais: Saya Difitnah, Diserang, dan Dilaporkan

"Setahu gue, Bang Iko orangnya baik, enggak pernah emosi, friendly sama siapa pun," kata Billy Syahputra dalam tayangan KH Infotainment di YouTube, Rabu (15/6).

Mantan pacar Amanda Manopo itu enggan berkomentar banyak soal kasus yang menyeret Iko Uwais.

BACA JUGA: Dinar Candy Khawatir Bagian Ini Dipukul oleh Nikita Mirzani

Billy Syahputra hanya bisa mendoakan masalah pemain Selebriti FC itu bisa segera selesai.

"Semoga mudah-mudahan semua baik-baik saja," tambah Billy Syahputra.

BACA JUGA: Ini Alasan Haji Faisal Belum Izinkan Fuji dan Thariq Halilintar Menikah

Iko Uwais dilaporkan ke Polres Bekasi oleh seorang pria bernama Rudi atas dugaan kasus penganiayaan.

Akan tetapi, Iko Uwais telah memberi klarifikasi dan membantah tuduhan Rudi.

Dia mengatakan Rudi telah memutarbalikkan fakta dengan memotong dan memanipulasi fakta yang sebenarnya.

Menurutnya, dirinya tidak pernah melakukan pengeroyokan terhadap Rudi.

Iko Uwais menegaskan bahwa justru Rudi yang hendak melakukan pemukulan kepada kakaknya sehingga dia terpaksa mencegah dan membela kakaknya.

"Respons saya terhadap tindakan yang dilakukan saudara Rudi murni merupakan pembelaan diri dan perlindungan kepada anggota keluarga saya," ungkap Iko Uwais dalam keterangan resmi, Selasa (14/6).

Kuasa hukum Iko Uwais, Leonardus Sagala dan Rahim Key menjelaskan, keributan pada 11 Juni 2022 lahir karena adanya tindakan Rudi dan istrinya yang lari dari kewajiban.

Menurutnya, kliennya telah melakukan pembayaran sebesar Rp 150 juta atau setara dengan 50 persen dari nilai kontrak kerja sama.

Namun, Rudi justru menyampaikan lontaran fitnah keji yang merendahkan Iko Uwais dan istri.

Oleh sebab itu, pihak Iko Uwais memutuskan melaporkan Rudi dan istrinya di Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Laporan tersebut bertujuan agar keributan yang terjadi pada 11 Juni 2022 terang benderang sesuai fakta sebenarnya. (ded/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler