Bima Arya Longgarkan Operasional Rumah Ibadah dan Tempat Kuliner di Kota Bogor

Selasa, 10 Agustus 2021 – 20:52 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan pihaknya memberikan dua kelonggaran terhadap operasional rumah ibadah dan tempat kuliner pada perpanjangan pelaksanaan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus mendatang.

Bima Arya menjelaskan kelonggaran operasional rumah ibadah adalah dibolehkan beroperasi, yakni menjalankan ibadah berjemaah dengan kapasitas maksimal 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

BACA JUGA: Polisi Siapkan Rp 5 Juta Bagi yang Tahu Keberadaan Orang Ini, Lihat Baik-baik Mukanya

"Itu artinya, kegiatan salat wajib berjemaah dan Salat Jumat di masjid sudah dibolehkan dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan," kata Bima yang juga Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor usai rapat evaluasi pelaksanaan dan perpanjangan PPKM Level 4, Selasa.

Kemudian, kelonggaran operasional tempat kuliner, dibolehkan beroperasi dan makan di tempat untuk tempat kuliner yang memiliki ruang terbuka, dengan kapasitas maksimal 25 persen. Di setiap meja hanya menyediakan maksimal dua kursi. 

BACA JUGA: Peristiwa Mengerikan Ini Terjadi di Bandung, Para Orang Tua Harus Hati-hati

Artinya, restoran, rumah makan, kafe, dan tempat kuliner lainnya, boleh beroperasi dan melayani makan di tempat, dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

"Dibolehkan makan di tempat hanya di ruang terbuka, untuk pelayanan kepada konsumen," katanya.

Menurut Bima, aturan tersebut juga berlaku untuk kantin, restoran, dan kafe yang berada di mal.

"Jika memiliki ruang terbuka, bisa digunakan untuk pelayanan makan di tempat," katanya.

Sebaliknya, jika kantin, rumah makan, restoran, dan kafe tidak memiliki ruang terbuka, maka tidak dibolehkan melayani makan di tempat, tapi hanya melayani pemesanan untuk dibawa pulang.

Sedangkan aturan lainnya, pada perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus mendatang, menurut Bima, masih sama dengan aturan sebelumnya.

Bima menambahkan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor terus berikhtiar untuk menggenjot vaksinasi untuk dapat menyamakan dengan pelaksanaan vaksinasi di DKI Jakarta yang sudah melampaui 70 persen.

"Pelaksanaan vaksinasi di Kota Bogor saat ini sudah mencapai 42,41 persen, yakni tercepat kedua di Jawa Barat, setelah Kota Bandung," katanya. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPKM   PPKM Level 4   Bima Arya   Bogor   vaksinasi  

Terpopuler