jpnn.com, BOGOR - Pasar Anyar Bogor mendadak viral. Pasalnya, saat penerapan PSBB di Kota Bogor, warga tetap cuek saja.
Kerumunan warga, baik pejalan kaki, pedagang, becak hingga pengendara roda dua tampak tumpah ruah di Jalan MA Salmun dan Dewi Sartika, pada Minggu 17 Mei 2020.
BACA JUGA: Ini Sanksi Bagi yang Melanggar PSBB di Kota Bogor
Tujuan mereka ke pasar sepele, yakni mencari kebutuhan bahan pokok dan pakaian untuk Lebaran.
Ribuan warga Bogor ini seolah abai pandemi corona (Covid-19). Mereka tak jaga jarak atau physical distancing dan tidak memakai masker di tengah penerapan PSBB.
BACA JUGA: PSBB di Kabupaten Bogor Diperpanjang, Catat Waktunya
Kepadatan warga juga terjadi di sejumlah ruas jalan di Pasar Bogor, baik di Jalan Surya Kancana maupun Jalan Roda, Bogor Tengah, Kota Bogor.
Kemacetan terjadi hampir setiap sore di kawasan Pasar Bogor. Bahkan di sejumlah persimpangan jalan raya perbatasan Kota Bogor dengan Kabupaten Bogor juga terlihat padat.
Pemandangan serupa juga masih terlihat di Pasar Anyar Bogor, pada Senin 18 Mei 2020.
BACA JUGA: Ini Hasil Evaluasi Hari Ketiga PSBB di Bogor
Warga dan mayoritas pedagang kaki lima (PKL) dan berjualan menggunakan tenda itu, tak gentar meski sejumlah anggota TNI Angkatan Darat bersama Satpol PP Kota Bogor tampak berjaga di lokasi.
Wali Kota Bogor Bima Arya yang terjun langsung di tengah kerumunan warga di Pasar Anyar, mengaku kaget dengan aktivitas warganya.
Dia mengira masyarakat sudah mengetahui bahwa situasi hari raya Idulfitri 1441 H akan berbeda jauh akibat pandemi.
Bima menyatakan, pemerintah masih memberikan toleransi kepada masyarakat yang ingin berbelanja berbagai bahan kebutuhan pokok.
"Kalau belanjanya baju baru, sepatu baru mau dipakai ke mana?" kata dia.
"Kalau masih terpikir untuk jalan-jalan dan pakai baju baru keterlaluan, menyakiti orang kelaparan. Kita berjuang agar orang tidak tertular," imbuh politikus Partai Amanat Nasional itu.
Diketahui, Pemkot Bogor telah memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak Rabu, 13 Mei 2020 hingga Selasa, 26 Mei 2020.
PSBB yang dilakukan oleh Pemkot Bogor merupakan tahap ketiga yang mulai mengatur penerapan sanksi terhadap pelanggar. (ngopibareng/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia