Ini Sanksi Bagi yang Melanggar PSBB di Kota Bogor

Minggu, 17 Mei 2020 – 06:00 WIB
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim. Foto: ANTARA/Riza Harahap

jpnn.com, BOGOR - Tim Operasi Ketupat dan Monitor Mudik di Bogor menjaring 48 orang yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada pelaksanaan PSBB tahap III, di Bogor, Sabtu (16/5).

Para pelanggar itu adalah pengendara sepeda motor yang tidak memakai masker dan atau berboncengan tapi berbeda domisili.

BACA JUGA: Lihat, Ribuan Warga Tidak Memedulikan Corona

"Mereka memilih menjalani sanksi sosial yakni membersihkan sampah di tempat umum," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, di Bogor, Sabtu.

Para pelanggar aturan PSBB itu, kata dia, mengenakan rompi yang dipunggungnya bertulisan: Saya Pelanggar PSBB dan mereka menyapu jalan raya.

BACA JUGA: Menhub Dikabarkan Positif Corona Lagi, ini Penjelasan Jubirnya

Rachim menyatakan, dia mendapat laporan dari Polresta Bogor Kota, pelanggaran itu mulai dari tidak memakai masker, naik di mobil dengan kapasitas di atas ketentuan, hingga pengendara sepeda motor berboncengan tapi beda domisili dengan orang yang dibawa.

Pelanggaran lainnya adalah, warga yang suhu tubuhnya di atas nomor melampaui 37 derajat Celsius, tidak menjaga jarak sosial, serta tidak menggunakan sarung tangan saat mengendarai sepeda motor. (antara/jpnn)

BACA JUGA: Heboh Jual Beli Surat Bebas Corona, Tokopedia dan Bukalapak Bertindak


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler