jpnn.com, BOGOR - Dalam sehari 204 kasus positif COVID-19 terkonfirmasi di Kota Bogor, Jawa Barat. Wali Kota Bima Arya menyebut situasi saat ini sudah genting.
"Saya mendapat laporan dari Dinas Kesehatan, hari ini ada 204 kasus positif COVID-19. Ini tertinggi selama pandemi COVID-19 sejak Maret tahun lalu," kata Bima Arya, Kamis (17/6).
BACA JUGA: Tiba di Stasiun Bogor, Jokowi Langsung Memberikan Arahan Kepada Menkes
Menurut dia, data tertinggi sebelumnya adalah 187 kasus positif COVID-19 dalam sehari pada Sabtu (6/2).
"Setelah itu tidak ada lagi kasus positif yang melampui 187 kasus, apalagi sampai 200 kasus. Tapi hari ini dilaporkan ada 204 kasus," katanya.
BACA JUGA: Edan, Maling Bobol Tembok Minimarket, Uang Ratusan Juta di ATM Digasak, Hancur Semuanya
Dampak dari melonjaknya kasus COVID-19 adalah tingkat keterisian tempat tidur (BOR) untuk pasien positif COVID-19 di rumah sakit rujukan juga meningkat.
Menurut Bima Arya, pada Kamis hari ini BOR pasien positif COVID-19 di rumah sakit mencapai 60 persen, padahal pada dua pekan lalu masih di bawah 20 persen.
Sedangkan, Pusat Isolasi COVID-19 Kota Bogor di Gedung Pusdiklat BPKP di Ciawi Bogor dengan kapasitas 100 tempat tidur juga sudah penuh.
Kondisi saat ini dinilai genting dan serius, sehingga Bima Arya selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sepakat melakukan langkah-langkah antisipasi.
Langkah-langkah antisipasi tersebut, adalah mengingatkan seluruh warga Kota Bogor mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan.
Kepada sektor usaha juga diingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan yakni kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional paling malam sampai pukul 21.00 WIB.
Menurut Bima, Satgas Penanganan COVID-19, akan bersikap tegas melakukan penindakan terhadap perorangan maupun lembaga yang melanggar protokol kesehatan dan jam operasional.
Bima juga meningatkan, agar semua pihak di Kota Bogor menghindari kerumunan. "Tidak melakukan aktivitas yang melibatkan lebih dari sepuluh orang. Jika hal itu terjadi maka akan ditindak tegas," katanya.
Kemudian, pasar tradisional juga akan diberlakukan pembatasan jam operasional, yang teknisnya akan diumumkan oleh PD Pasar Pakuan Jaya.
Menurut Bima Arya, pedestrian pada jalur sistem satu arah yang melingkari Kebun Raya Bogor (KRB), akan ditutup pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu, tidak bisa digunakan oleh publik.
Satgas COVID-19 Kota Bogor juga menerapkan syarat kepada tempat wisata, agar mewajibkan mengunjungnya memiliki hasil tes swab antigen dan membatasi pengunjung maksimal 50 persen.
Satgas Penanganan COVID-19 melalui Polresta Bogor Kota, juga menerapkan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor pada setiap akhir pekan, mulai pukul 10:00 WIB hingga 16.00 WIB. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti