JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan DPR terus menyuarakan penolakannya atas usulan pemerintah melalui RUU Intelijen Negara untuk membekali Badan Intelijen Negara (BIN) dengan kewenangan penangkapan dan penahanan terhadap perlaku terorSalah satu kekhawatirannya, karena kewenangan itu justru rawan disalahgunakan untuk penculikan
BACA JUGA: Gelar Rakor, PDIP Pertajam Strategi Menuju 2014
"Mengambil orang dari satu tempat tanpa surat perintah, tanpa identitas penangkapnya, tidak diberitahu di mana tempat interogasinya, tanpa pengacara, tanpa anak istri tahu, walau cuma 7 x 24 jam tapi apa bedanya dengan penculikan?" ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR, Tjahjo Kumolo saat dihubungi, Minggu (27/3).
Lebih lanjut dikatakannya, selama ini BIN ditempatkan sebagai “staffing“ dan bukan lembaga yang memiliki pasukan
BACA JUGA: Tak Percaya Diri, Golkar Ajak Partai Gurem Berkoalisasi
Menurut Tjahjo, dasar agar BIN diberi kewenangan menangkap dalam kondisi tertentu karena untuk mengantisipasi keterlambatan oleh aparat kepolisian di lapangan, juga bukan alasan yang tepat
BACA JUGA: BK DPR Tantang ICW Serahkan Bukti Kuat
"Asal kordinasi itu mulai dari awal saya yakin tak akan terlambat , karena sebelum menangkap pasti dilakukan pengintaian terlebih dahuluPengintaian kan bisa berhari-hari bahkan bisa hitungan bulanLalu mengapa bisa terlambat kalau sudah dikordinasikan sejak awal saat pengintaian?" ucapnya.
Tak hanya itu, Tjahjo yang juga anggota Komisi I DPR itu mencatat bahwa personil BIN yang ditempatkan di setiap provinsi hanya 4 orangJika diberi kewenangan menangkap dan menahan, Tjahjo pun menganggap 4 personil itu belum tentu mampu
"Dan kalau kita buka kewenangan untuk menangkap, jangan-jangan mereka minta penambahan personil di tiap provinsi he he he," ujar Tjahjo sembari tertawa.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW Laporkan Politisi Golkar AS ke KPK
Redaktur : Tim Redaksi