ICW Laporkan Politisi Golkar AS ke KPK

Sabtu, 26 Maret 2011 – 09:09 WIB
JAKARTA - Setelah melapor ke Badan Kehormatan (BK) DPR, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga melaporkan politisi Komisi III DPR berinisial AS ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)AS ditengarai melakukan campur tangan sehingga dua kontainer Blackberry (BB) dan minuman keras ilegal lolos dari pencegahan Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara

BACA JUGA: Partai Golkar Tidak Akan Jadi Penurut



"Kita punya bukti-bukti hukum
Pastinya akan kita laporkan ke KPK terkait dengan unsur korupsinya, sudah ada rencana

BACA JUGA: DPD Usul Amandemen Konstitusi Pada 2012

Kemarin (Kamis-red), kita lapor ke Badan Kehormatan DPR untuk kasus pelanggaran kode etiknya," ujar anggota Badan Pekerja ICW Apung Widadi kepada wartawan di Jakarta, Jum"at(25/3).

Apung menyebutkan, pihaknya melapor ke BK DPR agar pimpinan DPR memperhatikan anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
"Kita menunggu itikad baik BK DPR untuk menindaklanjuti laporan ICW," ujarnya.

Terkait dengan penyataan Ketua DPR Marzuki Alie agar ICW juga melengkapi bukti-bukti hukum terkait laporan ke BK-DPR itu, Apung menyatakan ICW sudah punya bukti-bukti hukum

BACA JUGA: Pembangunan Gedung DPR Jalan Terus

Apung menyatakan, seharusnya pimpinan DPR tidak resisten terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota DPRTapi memprosesnya sehingga dapat dilakukan pembinaan terhadap anggota DPR yang melakukan pelanggaran kode etik.

"Sudah pasti unsur pelanggaran pidananya akan kami laporkan ke KPKPak Marzuki harusnya dapat melihat ini sebagai pintu untuk memperbaiki citra DPR," jelasnya.Saat melapor ke BK-DPR, Kamis (24/3/2011), Apung juga membawa bukti kronologi bagaimana dua kontainer itu yang semula ditahan Bea dan Cukai karena bermasalah dalam perizinan, kemudian karena ada dugaan intervensi akhirnya bisa lolos.

"Indikasi pelanggaran yakni setelah Komisi III DPR sidak ke Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta terkait kasus paspor Gayus, tiba-tiba dalam perjalanan pulang, AS 
membelokkan ke Tanjung Priok, ditengarai guna meloloskan dua kontainer itu," terang Apung.

Apung menjelaskan, dengan kewenangannya diduga AS meminta Komite Pengawasan Perpajakan melepas 2 kontainer"Ini kita laporkan terkait pasal 14 kode etik 
DPR, anggota dilarang menggunakan jabatan untuk keuntungan pribadi dan usaha," jelas Apung.

Sebelumnya, Ketua DPR Marzuki Alie meminta ICW memberikan bukti atas pelaporan 
ituDan seandainya ada bukti kuat, ICW disarankan melaporkan masalah ini ke 
penegak hukum"Harus didalami dulu apakah betul Komisi III DPR ke Tanjung Priok ada kaitan dengan kontainer selundupanKalau betul berkaitan dengan itu kan tidak 
sepatutnya mereka melakukan itu,” katanya.

Namun Marzuki menengarai mereka kesana dalam rangka melaksanakan tugas“Untuk memastikan tentu harus meminta keterangan dari Bea Cukai, apakah benar ada abuse of power, pengeluaran kontainer itu sesuai aturan atau tidak," ujar Marzuki kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Menurut Marzuki, sebagai pelapor, ICW harus membuktikan tudingannyaSehingga tudingan ICW tidak hanya menjelekkan nama baik DPR"Bahwa ICW melaporkan maka mereka harus membuktikan kebenarannya, termasuk meminta data dan keterangan dari Bea dan CukaiJadi jangan melaporkan tanpa ada pengecekan duluKalau faktanya ada, ICW silakan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku," imbaunya(aj/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diserang, PKS Makin Solid


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler